26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tunggak Pajak 2 Tahun, Hotel GK dan MT Sudah Pernah Diberi SP

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hotel MT dan GK yang disebut tidak patuh melaporkan omset kepada Pemerintah Kota Binjai, ternyata pernah diberi Surat Peringatan (SP). Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pajak dari Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Elfitra Hariadi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

“Ya sudah pernah kita kasih SP itu Hotel GK dan MT. Capeklah, tinggal adu mulut saja yang belum,” kata pria yang akrab disapa Fitra ini.

Informasi dihimpun, Hotel GK diberi SP-1 dari BPKPAD Binjai pada pertengahan Juli 2021 lalu. Atas SP-1 yang dilayangkan ini, kata dia, Hotel GK menjawab dengan sepotong surat pada sepekan kemudian. Namun begitu, Hotel GK diduga pengusaha ‘bandal’ dengan tetap tidak melaporkan omset kepada Pemko Binjai. Karenanya, BPKPAD Binjai melayangkan surat imbauan pada September 2021.

“Atas surat imbauan ini, makanya jadi temuan BPK,” kata Fitra yang mengakui tunggakan pajak kedua hotel bintang 3 ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, pengusaha Hotel GK juga diduga tidak memiliki itikad baik. Karenanya, kata dia, BPKPAD melayangkan SP-2 kepada Hotel GK. “Adanya SP-2 ini, juga menjadi catatan BPK dan kemudian kami datangi lagi agar pengusaha melaporkan omsetnya. Kami datangi pengusaha Hotel GK pada awal Oktober 2022 kemarin,” beber dia.

Sementara terkait Hotel MT, juga sudah diganjar SP-1 pada akhir Maret 2022. Itu berdasarkan Nomor 973/635/BPKPAD/III/2022. Sebelum melayangkan SP-1, kata Fitra, BPKPAD Binjai juga telah mengimbau agar si pengusaha melaporkan omset penjualannya pada awal Januari 2022.

Tapi karena tidak ada itikad baik, SP-1 pun melayang ke meja penerimaan Hotel MT. “SP-2 belum dilayangkan karena manajemen datang pada awal Oktober 2022. Kalau enggak juga melaporkan omsetnya, kita kirim SP-2,” tukasnya.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hotel MT dan GK yang disebut tidak patuh melaporkan omset kepada Pemerintah Kota Binjai, ternyata pernah diberi Surat Peringatan (SP). Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pajak dari Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Elfitra Hariadi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

“Ya sudah pernah kita kasih SP itu Hotel GK dan MT. Capeklah, tinggal adu mulut saja yang belum,” kata pria yang akrab disapa Fitra ini.

Informasi dihimpun, Hotel GK diberi SP-1 dari BPKPAD Binjai pada pertengahan Juli 2021 lalu. Atas SP-1 yang dilayangkan ini, kata dia, Hotel GK menjawab dengan sepotong surat pada sepekan kemudian. Namun begitu, Hotel GK diduga pengusaha ‘bandal’ dengan tetap tidak melaporkan omset kepada Pemko Binjai. Karenanya, BPKPAD Binjai melayangkan surat imbauan pada September 2021.

“Atas surat imbauan ini, makanya jadi temuan BPK,” kata Fitra yang mengakui tunggakan pajak kedua hotel bintang 3 ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, pengusaha Hotel GK juga diduga tidak memiliki itikad baik. Karenanya, kata dia, BPKPAD melayangkan SP-2 kepada Hotel GK. “Adanya SP-2 ini, juga menjadi catatan BPK dan kemudian kami datangi lagi agar pengusaha melaporkan omsetnya. Kami datangi pengusaha Hotel GK pada awal Oktober 2022 kemarin,” beber dia.

Sementara terkait Hotel MT, juga sudah diganjar SP-1 pada akhir Maret 2022. Itu berdasarkan Nomor 973/635/BPKPAD/III/2022. Sebelum melayangkan SP-1, kata Fitra, BPKPAD Binjai juga telah mengimbau agar si pengusaha melaporkan omset penjualannya pada awal Januari 2022.

Tapi karena tidak ada itikad baik, SP-1 pun melayang ke meja penerimaan Hotel MT. “SP-2 belum dilayangkan karena manajemen datang pada awal Oktober 2022. Kalau enggak juga melaporkan omsetnya, kita kirim SP-2,” tukasnya.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh, perlahan mulai terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang diduga tak terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK.

Hotel MT berlokasi di Binjai Timur disebut tidak melaporkan kewajiban pajak hingga 31 Desember 2021. Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar.

Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Hotel GK ditaksir sudah beroperasi pada tahun 2015 atau 2016. Di Hotel GK ada 38 kamar. Rinciannya, 27 kamar standart, 10 kamar delux dan 1 kamar junior suite. Sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menyajikan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya.

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat.

Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Diduga kebocoran PAD dari sektor pajak hotel ini menjadi salah satu penyebab target tak terealisasi. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/