081930729xxx
Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan, saya warga pendatang yang tinggal di Karang Sari Kecamatan Polonia, sudah berdomisili di Medan selama 12 tahun. Gimana caranya mendapatkan KTP Medan? Terima kasih Sumut Pos.
Ajukan Permohonan
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri (legitimasi ) bagi setiap penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data (nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain).
Persyaratan yang diminta: Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kecamatan Delitua, Kartu Keluarga, Kartu NIK, KTP lama bagi yang perpanjangan KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang), Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama. Terima kasih.
Darussalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan