26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cukai Rokok Elektrik Bakal Naik Tiap Tahun

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai sekitar 10 persen pada 2023 dan 2024. Ini dilakukan salah satunya untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.

Sri Mulyani mengungkapkan, rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Adapun rinciannya mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. “(Konsumsi rokok) Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Selain itu, kenaikan tarif cukai juga dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Oleh sebab itu, selain konsumsi kenaikan cukai juga bisa mengendalikan produksi rokok sehingga berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, keputusan terkait kenaikan tarif cukai ini diumumkan setelah Sri Mulyani mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11).

Bendahara negara ini mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan diberlakukan berbeda sesuai golongan. Meliputi, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” pungkasnya. (rol/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai sekitar 10 persen pada 2023 dan 2024. Ini dilakukan salah satunya untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.

Sri Mulyani mengungkapkan, rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Adapun rinciannya mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. “(Konsumsi rokok) Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Selain itu, kenaikan tarif cukai juga dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Oleh sebab itu, selain konsumsi kenaikan cukai juga bisa mengendalikan produksi rokok sehingga berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, keputusan terkait kenaikan tarif cukai ini diumumkan setelah Sri Mulyani mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11).

Bendahara negara ini mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan diberlakukan berbeda sesuai golongan. Meliputi, sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” pungkasnya. (rol/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/