MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kantor Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (7/11).
Massa mengaku agak kecewa dengan sikap Polda Sumatera Utara yang tidak merespon aspirasi mereka. Karena mafia tanah berkedok kelompok tani masih berkeliaran di PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorna, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Apalagi, mafia tanah bernama J Sihombing cs. Di antaranya ada juga RM, PN telah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, sesuai dengan nomor B/2469/IX/2022 tertanggal 27 September 2022.
Selain itu, tindakan J Sihombing juga sudah semena mena. Dari a melakukan intimidasi kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalah dengan PTPN III Kebun Bangun. Jonar bahkan diduga kebal hukum dengan tidak ditangkapnya mereka.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Tindakan J Sihombing sudah nyata meresahkan masyarakat Basorna Siantar dan sudah sangat merugikan negara. Mengingat tanah 90 hektare akan dibangun jalan tol dan kelapa sawit. Tapi kelapa sawit itu ditebang oleh mereka,” kata Endro Hutahaean, selalu koordinator lapangan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu.
Massa melakukan aksi untuk mendukung pemerintah daerah setempat agar melindungi investasi dalam negeri yang dilakukan oleh PTPN III di Kebun Bangun Siantar. Karena, lahan yang diolah oleh mafia tanah disana merupakan Hak Guna Usaha (HGU) aktif nomor 1 yang berakhir sampai tahun 2029.
“Agar Bapak Kapolda Sumatera Utara melakukan dukungan sepenuh kepada Forkompimko Siantar dan PTPN III Kebun Bangun Siantar demi kenyamanan investasi dalam negeri sesuai dengan amanat Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri. Jangan karena adanya mafia tanah, pembangunan tol dan investasi dalam negeri jadi terganggu,” tambahnya.
Kemudian, massa juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara menangkap Jonar Sihombing dan Rina Marni, Paaro Ndraha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tangkap mafia tanah yang seolah olah kebal hukum dan meresahkan masyarakat Basorna Siantar karena tindakannya sudah melewati batas. Meresahkan dan mengganggu investasi negara,” terangnya.
Terpisah, Kompol Rudy Chandra, perwakilan dari Polda Sumatera Utara mengaku akan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa dengan damai. “Terima kasih saya ucapkan kepada teman teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan damai, informasi dari teman teman mahasiswa akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kemudian, informasi ini juga akan kami sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Nanti tim dari mereka akan menindaklanjutinya,” terangnya.(azw)