25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Sidang Perdana Pemalsuan Pita Cukai, Lili Yanti Pasarkan Rokok ke Aceh

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lili Yanti (43) warga Simpang Bale Gajah Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat disidang di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/1). Karena memalsukan Pita Cukai rokok, yang akan di pasarkan ke Aceh.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi menjelaskan, 21 Januari 2019 Tim Penindakan Bea Cukai Medan mendapat informasi dari Tim Intelijen Bea Cukai Medan. Ada terdapat barang yang berupa rokok masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai TMP B Medan melaului Jasa Pengiriman Indah Cargo.

“Mmendapatkan informasi, tim penindakan Bea Cukai TMP B Medan menuju ke Gudang Indah Cargo di Jalan Menteng Raya,” kata Jaksa.

Setelah tiba di Gudang Indah Cargo, tim penindakan bersama Kepala Cabang Indah Kargo menemukan sebuah kotak karton berisi barang Kena Cukai berupa hasil tembakau merk SMR sebanyak 23 Kotak atau 92 Tin dan masing-masing 20 slop 10 bungkus 20 batang sama dengan 368 ribu batang yang kemas dengan karton polos dan kemudian dibungkus dengan goni.

Barang tersebut didapat Lili Yanti, dari seorang yang berdomisili di Sumenep, berdasarkan resi pengiriman, rokok tersebut dikirim pada tanggal 17 Januari 2019. “ Barang tersebut berdasarkan resi pengirimian dikirim dari Sumenep dengan nama pengirim adalah Didik (DPO) yang ditujukan kepada penerima Antok (DPO) yang beralamat di Citra Walk, Jalan Merdeka Barat Medan tanggal 17 Januari 2019,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sudah 2 kali rokok tersebut masuk ke Medan melalui Indah Cargo.

“Sehingga jumlah keseluruhan penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok merk SMR yang dilekati dengan pita cukai bekas sebanyak 64 (enam puluh empat) kotak karton sama dengan 256 tin, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang sama dengan 1.024 juta batang rokok dengan nama pengirim dan nama penerima yang sama,” katanya.

Selanjutnya, pada 22 Januari 2019 tim penindakan Bea Cukai Medan yang berkoordinasi dengan Indah Cargo medapat informasi bahwa pemilik barang meminta pihak Indah Cargo untuk mengantarkan barang dengan nomor Resi SMP10000002 ke CV Tata Rangga KL di Jalan Bintang.

Kemudian setelah sampai dialamat yang dimaksud saksi Candra Pratama (Supir Indah Cargo) menghubungi terdakwa melalui hand phone untuk memberitahukan bahwa barang miliknya sudah sampai di CV Rangga Tata KL.

Terdakwa meminta bertemu di ujung Jalan Bintang dan terus mengikutinya sampai ke simpang tugu Jalan Sutomo. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor KPPBC TMP B Medan.

Karena perbuatannya terdakwa Lili dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lili Yanti (43) warga Simpang Bale Gajah Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat disidang di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/1). Karena memalsukan Pita Cukai rokok, yang akan di pasarkan ke Aceh.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi menjelaskan, 21 Januari 2019 Tim Penindakan Bea Cukai Medan mendapat informasi dari Tim Intelijen Bea Cukai Medan. Ada terdapat barang yang berupa rokok masuk ke wilayah pengawasan Bea Cukai TMP B Medan melaului Jasa Pengiriman Indah Cargo.

“Mmendapatkan informasi, tim penindakan Bea Cukai TMP B Medan menuju ke Gudang Indah Cargo di Jalan Menteng Raya,” kata Jaksa.

Setelah tiba di Gudang Indah Cargo, tim penindakan bersama Kepala Cabang Indah Kargo menemukan sebuah kotak karton berisi barang Kena Cukai berupa hasil tembakau merk SMR sebanyak 23 Kotak atau 92 Tin dan masing-masing 20 slop 10 bungkus 20 batang sama dengan 368 ribu batang yang kemas dengan karton polos dan kemudian dibungkus dengan goni.

Barang tersebut didapat Lili Yanti, dari seorang yang berdomisili di Sumenep, berdasarkan resi pengiriman, rokok tersebut dikirim pada tanggal 17 Januari 2019. “ Barang tersebut berdasarkan resi pengirimian dikirim dari Sumenep dengan nama pengirim adalah Didik (DPO) yang ditujukan kepada penerima Antok (DPO) yang beralamat di Citra Walk, Jalan Merdeka Barat Medan tanggal 17 Januari 2019,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sudah 2 kali rokok tersebut masuk ke Medan melalui Indah Cargo.

“Sehingga jumlah keseluruhan penindakan terhadap barang kena cukai berupa rokok merk SMR yang dilekati dengan pita cukai bekas sebanyak 64 (enam puluh empat) kotak karton sama dengan 256 tin, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang sama dengan 1.024 juta batang rokok dengan nama pengirim dan nama penerima yang sama,” katanya.

Selanjutnya, pada 22 Januari 2019 tim penindakan Bea Cukai Medan yang berkoordinasi dengan Indah Cargo medapat informasi bahwa pemilik barang meminta pihak Indah Cargo untuk mengantarkan barang dengan nomor Resi SMP10000002 ke CV Tata Rangga KL di Jalan Bintang.

Kemudian setelah sampai dialamat yang dimaksud saksi Candra Pratama (Supir Indah Cargo) menghubungi terdakwa melalui hand phone untuk memberitahukan bahwa barang miliknya sudah sampai di CV Rangga Tata KL.

Terdakwa meminta bertemu di ujung Jalan Bintang dan terus mengikutinya sampai ke simpang tugu Jalan Sutomo. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor KPPBC TMP B Medan.

Karena perbuatannya terdakwa Lili dijerat pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 29 UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/