26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi PSR, Perangkat Desa hingga Mantan Kadis Jadi Tersangka

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat membeberkan inisial tersangka dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang tengah disidik mereka. Penyidik memastikan pihaknya serius menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Disebut demikian karena penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Status perkara ini naik ketika AKBP Danu Pamungkas Totok menjabat sebagai orang nomor satu di Polres Langkat. “Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (sidik),” jelas Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, Rabu (16/11).

Dia kemudian membeberkan, penyidik telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun kedelapan tersangka dimaksud berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS. Para tersangka berasal dari perangkat desa, mantan kepala dinas hingga kontraktor atau rekanan. “Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor,” urai dia.

Chris menambahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada ratusan saksi dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, penyidik harus berhati-hati melakukan penyelidikan hingga penyidikan agar dapat berjalan dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun,” tegas dia.

Kanit melanjutkan, penyidik telah mendapat kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut. Adalah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp29 miliar.

Modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini diduga dengan membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi. “Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan,” pungkasnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi PSR ini telah dilakukan pada Juli 2021. Seiring berjalannya waktu, penyelidikan yang dilakukan mendapati titik terang hingga akhirnya status perkara ini naik ke tingkat penyidikan pada Februari 2022.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang panjang, penyidik juga telah cek ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Bahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut-sebut ada mafia berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan). (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat membeberkan inisial tersangka dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang tengah disidik mereka. Penyidik memastikan pihaknya serius menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Disebut demikian karena penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Status perkara ini naik ketika AKBP Danu Pamungkas Totok menjabat sebagai orang nomor satu di Polres Langkat. “Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (sidik),” jelas Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris Rismawan, Rabu (16/11).

Dia kemudian membeberkan, penyidik telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Adapun kedelapan tersangka dimaksud berinisial AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS. Para tersangka berasal dari perangkat desa, mantan kepala dinas hingga kontraktor atau rekanan. “Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor,” urai dia.

Chris menambahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan kepada ratusan saksi dalam menyelidiki perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, penyidik harus berhati-hati melakukan penyelidikan hingga penyidikan agar dapat berjalan dengan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun,” tegas dia.

Kanit melanjutkan, penyidik telah mendapat kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut. Adalah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp29 miliar.

Modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini diduga dengan membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi. “Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan,” pungkasnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi PSR ini telah dilakukan pada Juli 2021. Seiring berjalannya waktu, penyelidikan yang dilakukan mendapati titik terang hingga akhirnya status perkara ini naik ke tingkat penyidikan pada Februari 2022.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang panjang, penyidik juga telah cek ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Bahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, disebut-sebut ada mafia berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain. Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan). (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/