27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Adendum Izin Diterbitkan KLHK RI, PT DPM Ditarget Berproduksi 2025

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Adendum izin analisis dampak lingkungan (amdal) untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM), sudah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Perusahaan pertambangan timah dan seng yang berlokasi di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga ini, pun menggelar sosialisasi hal tersebut kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, yang difasilitasi Pemkab Dairi di Hotel Beristera, Sitinjo, Rabu (23/11).

Manajer Eksternal PT DPM Syahrial Suwandi, dalam keterangan pers menjelaskan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan semua pihak, tentang adendum izin amdal untuk perusahaan tersebut sudah terbit, dan mulai saat ini perusahaan akan melakukan pembenahan dan konstruksi.

Dia juga menyampaikan, pada 2005 lalu, sejatinya amdal PT DPM sudah ada. Tapi, dengan alasan keselamatan kerja dan lingkungan, perusahaan mengajukan adendum izin amdal untuk 3 hal, yakni pemindahan mulut tambang, pemindahan gudang bahan peledak, serta taling storage facilities (TSF) pengolahan limbah.

“Dengan adanya perubahan itu, kami harus mengajukan izin amdal kembali. Sebenarnya, adendum amdal sekali lagi, untuk pertimbangan kebaikan bersama,” ungkap Syahrial.

“Hari ini disampaikan kepada masyarakat, mulai sekarang dan seterusnya, PT DPM akan melanjutkan pengembangan tambang ini. Akan ada izin berikutnya, dan persiapan sedang kami lakukan. Mulai sekarang sampai Juni 2023, dan kemudian hingga Juni 2025, kami akan melakukan persiapan. Kami akan mengecek satu per satu apa yang harus diperbaiki, termasuk mesin produksi yang sudah dibeli sebelumnya. Dan jika kami akan membeli peralatan mesin, baik melalui impor maupun dalam negeri, harus kami koordinasikan dengan Kementerian ESDM. Kalau ada (mesin) yang diproduksi di dalam negeri, pasti kami beli di sini. Tapi jika harus impor, kami akan minta izin ke Kementerian ESDM,” beber Syahrial.

“Kami menargetkan, pada 2025 mendatang, perusahaan sudah melakukan eksploitasi timah dan seng. Sementara untuk konstruksi, dibutuhkan waktu 2 tahun,” imbuhnya.

“Untuk perekrutan tenaga kerja ataupun karyawan, kami masih harus berkonsultasi dengan instansi terkait. Yang jelas, perusahaan akan mengutamakan putra putri sekitar tambang. Kami butuh karyawan 400 hingga 800 orang,” jelas Syahrial lagi.

Ditanya soal aksi penolakan yang dilakukan masyarakat lingkar tambang, Syahrial menjelaskan, akan tetap menghargai aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut, menurutnya, akan menjadi evaluasi untuk perbaikan, dan mengurangi potensi yang merugikan masyarakat sekitar tambang.

“Termasuk adendum yang kami lakukan, itu dilakukan untuk pertimbangan keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Mewakili Bupati Dairi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan mengatakan, dengan terbitnya adendum izin amdal PT DPM oleh KLHK RI, otomatis pemerintah daerah harus mendukung dan memfasilitasi investor, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.

“Di sini kapasitas pemerintah, memfasilitasi perusahaan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan. Kami mendorong perusahaan tetap mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” imbaunya.

Dia juga mengatakan, perusahaan harus mematuhi semua yang tertera dalam izin amdal. Menurut Amper, pemerintah melalui KLHK dan Kementerian ESDM, termasuk Pemkab Dairi, akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan. Dia pun mengajak masyarakat, untuk mendukung aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak Aslim Padang, serta Ketua Sulang Silima Marga Sambo Alihusen Sambo, menyambut baik sudah terbitnya adendum izin amdal PT DPM, karena sebentar lagi sudah bisa berproduksi.

Keduanya mengatakan, perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat tambang dan melindunginya. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Adendum izin analisis dampak lingkungan (amdal) untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM), sudah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Perusahaan pertambangan timah dan seng yang berlokasi di Desa Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga ini, pun menggelar sosialisasi hal tersebut kepada pemangku kepentingan dan masyarakat, yang difasilitasi Pemkab Dairi di Hotel Beristera, Sitinjo, Rabu (23/11).

Manajer Eksternal PT DPM Syahrial Suwandi, dalam keterangan pers menjelaskan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan semua pihak, tentang adendum izin amdal untuk perusahaan tersebut sudah terbit, dan mulai saat ini perusahaan akan melakukan pembenahan dan konstruksi.

Dia juga menyampaikan, pada 2005 lalu, sejatinya amdal PT DPM sudah ada. Tapi, dengan alasan keselamatan kerja dan lingkungan, perusahaan mengajukan adendum izin amdal untuk 3 hal, yakni pemindahan mulut tambang, pemindahan gudang bahan peledak, serta taling storage facilities (TSF) pengolahan limbah.

“Dengan adanya perubahan itu, kami harus mengajukan izin amdal kembali. Sebenarnya, adendum amdal sekali lagi, untuk pertimbangan kebaikan bersama,” ungkap Syahrial.

“Hari ini disampaikan kepada masyarakat, mulai sekarang dan seterusnya, PT DPM akan melanjutkan pengembangan tambang ini. Akan ada izin berikutnya, dan persiapan sedang kami lakukan. Mulai sekarang sampai Juni 2023, dan kemudian hingga Juni 2025, kami akan melakukan persiapan. Kami akan mengecek satu per satu apa yang harus diperbaiki, termasuk mesin produksi yang sudah dibeli sebelumnya. Dan jika kami akan membeli peralatan mesin, baik melalui impor maupun dalam negeri, harus kami koordinasikan dengan Kementerian ESDM. Kalau ada (mesin) yang diproduksi di dalam negeri, pasti kami beli di sini. Tapi jika harus impor, kami akan minta izin ke Kementerian ESDM,” beber Syahrial.

“Kami menargetkan, pada 2025 mendatang, perusahaan sudah melakukan eksploitasi timah dan seng. Sementara untuk konstruksi, dibutuhkan waktu 2 tahun,” imbuhnya.

“Untuk perekrutan tenaga kerja ataupun karyawan, kami masih harus berkonsultasi dengan instansi terkait. Yang jelas, perusahaan akan mengutamakan putra putri sekitar tambang. Kami butuh karyawan 400 hingga 800 orang,” jelas Syahrial lagi.

Ditanya soal aksi penolakan yang dilakukan masyarakat lingkar tambang, Syahrial menjelaskan, akan tetap menghargai aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut, menurutnya, akan menjadi evaluasi untuk perbaikan, dan mengurangi potensi yang merugikan masyarakat sekitar tambang.

“Termasuk adendum yang kami lakukan, itu dilakukan untuk pertimbangan keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Mewakili Bupati Dairi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amper Nainggolan mengatakan, dengan terbitnya adendum izin amdal PT DPM oleh KLHK RI, otomatis pemerintah daerah harus mendukung dan memfasilitasi investor, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.

“Di sini kapasitas pemerintah, memfasilitasi perusahaan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan. Kami mendorong perusahaan tetap mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” imbaunya.

Dia juga mengatakan, perusahaan harus mematuhi semua yang tertera dalam izin amdal. Menurut Amper, pemerintah melalui KLHK dan Kementerian ESDM, termasuk Pemkab Dairi, akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan. Dia pun mengajak masyarakat, untuk mendukung aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak Aslim Padang, serta Ketua Sulang Silima Marga Sambo Alihusen Sambo, menyambut baik sudah terbitnya adendum izin amdal PT DPM, karena sebentar lagi sudah bisa berproduksi.

Keduanya mengatakan, perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat tambang dan melindunginya. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/