30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dapil DPRD Medan Periode 2024-2029, Medan Sunggal jadi Dapil 1, Medan Deli Pindah ke Dapil 3

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029 pada Pemilu 2024 mendatang. Atas dua rancangan tersebut, KPU Medan mengharapkan adanya masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.

Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan dari dua rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap berjumlah 50 kursi dari 5 dapil. Hanya saja, ada perubahan di gabungan kecamatan.

Dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Baru ditambah Medan Sunggal dengan total 10 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Kecamatan Medan Sunggal masuk ke dalam Dapil Medan V.

Untuk Dapil 2, terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan dengan total 9 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 2 terdiri dari 4 Kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Marelan Medan Labuhan, dan Medan Deli.

Untuk Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, ditambah Medan Deli dengan jumlah 11 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 3 hanya terdiri dari 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas, dengan jumlah 10 kursi. Kondisi di Dapil 4 ini sama persis dengan komposisi pada Pemilu 2019.

Terakhir untuk Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan dengan total 10 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 5 hanya terdiri dari 6 Kecamatan, yakni ditambah Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara dari rancangan kedua, yakni untuk di Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru yang terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Labuhan yang terdiri dari 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli yang terdiri dari 12 kursi.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas yang terdiri dari 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan yang terdiri dari 12 kursi.

Dikatakan Zefrizal, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya secara tertulis mulai 23 November hingga 6 Desember 2022.

Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com

Dijelaskan Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 di gabung ke Dapil 3 dikarenakan terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.

Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 jo PKPU no 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.

Dijelaskan Zefrizal, hal ini berbeda dengan alasan kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di Dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan Dapil 1 yakni Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Baru, yakni semata-mata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap Dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan di tahun 2024.

“Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa dua rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudin di uji publik dan finalnya akan di sampaikan ke KPU-RI,” pungkasnya.(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029 pada Pemilu 2024 mendatang. Atas dua rancangan tersebut, KPU Medan mengharapkan adanya masukan dan tanggapan masyarakat untuk dibawa dalam uji publik.

Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan dari dua rancangan yang disusun, jumlah alokasi kursi tetap berjumlah 50 kursi dari 5 dapil. Hanya saja, ada perubahan di gabungan kecamatan.

Dalam rancangan pertama yang diumumkan, Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Medan Petisah, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Baru ditambah Medan Sunggal dengan total 10 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Kecamatan Medan Sunggal masuk ke dalam Dapil Medan V.

Untuk Dapil 2, terdiri dari Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan dengan total 9 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 2 terdiri dari 4 Kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Marelan Medan Labuhan, dan Medan Deli.

Untuk Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, ditambah Medan Deli dengan jumlah 11 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 3 hanya terdiri dari 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas, dengan jumlah 10 kursi. Kondisi di Dapil 4 ini sama persis dengan komposisi pada Pemilu 2019.

Terakhir untuk Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan dengan total 10 kursi. Seperti diketahui pada Pemilu 2019, Dapil 5 hanya terdiri dari 6 Kecamatan, yakni ditambah Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara dari rancangan kedua, yakni untuk di Dapil 1 terdiri dari Medan Petisah, Barat, Helvetia, dan Baru yang terdiri dari 7 kursi. Dapil 2 terdiri dari Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Labuhan yang terdiri dari 9 kursi. Dapil 3 terdiri Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung ditambah Medan Deli yang terdiri dari 12 kursi.

Kemudian Dapil 4 terdiri dari Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas yang terdiri dari 10 kursi. Terakhir Dapil 5 terdiri dari Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan yang terdiri dari 12 kursi.

Dikatakan Zefrizal, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya secara tertulis mulai 23 November hingga 6 Desember 2022.

Format tanggapan dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jl Kejaksaan No. 37 atau melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com

Dijelaskan Zefrizal, perubahan gabungan kecamatan di Dapil 2 dan Dapil 3 terjadi pada kecamatan Medan Deli yang semula di Dapil 2 di gabung ke Dapil 3 dikarenakan terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Medan Deli berdasarkan DAK 2 yang diterima oleh KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU-RI no 457/2022 tentang jumlah penduduk dan alokasi kursi.

Sehingga jika Medan Deli dipertahankan tetap digabung di Dapil 2, maka akumulasi alokasi kursi di Dapil 2 akan melampaui maksimal 12 kursi pada 1 daerah pemilihan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No. 7 tahun 2017 jo PKPU no 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu DPRD kabupaten/kota.

Dijelaskan Zefrizal, hal ini berbeda dengan alasan kecamatan Medan Sunggal yang semula berada di Dapil 5 dalam rancangan 1 sebagaimana pada pengumuman tersebut digabungkan dengan Dapil 1 yakni Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat, dan Medan Baru, yakni semata-mata untuk menjaga proporsionalitas dalam pengalokasian kursi setiap Dapil pada Pemilu DPRD Kota Medan di tahun 2024.

“Sungguhpun begitu, sekali lagi ditegaskan bahwa dua rancangan ini diumumkan supaya mendapat tanggapan, kemudin di uji publik dan finalnya akan di sampaikan ke KPU-RI,” pungkasnya.(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/