31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Rugikan Negara Rp1,8 miliar, 2 Mantan Karyawan Pegadaian Syariah Setiabudi Segera Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi, Afriady (46) dan Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

“Tim jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Medan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Kamis (24/11/2022).

Kata dia, adapun peran tersangka Afriady selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 diduga telah melakukan penggelapan 1 kg emas bersama-sama dengan Munawwarah dengan estimasi kerugian sebesar Rp906.332.565.

“Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik Logam Mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang sebagian,” bebernya.

Lanjut lanjut, berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Dia menambahkan, setelah tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan, tersangka Afriady ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka Munawwarah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setiabudi, Afriady (46) dan Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kilogram emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

“Tim jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Medan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Kamis (24/11/2022).

Kata dia, adapun peran tersangka Afriady selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 diduga telah melakukan penggelapan 1 kg emas bersama-sama dengan Munawwarah dengan estimasi kerugian sebesar Rp906.332.565.

“Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik Logam Mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang sebagian,” bebernya.

Lanjut lanjut, berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Dia menambahkan, setelah tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan, tersangka Afriady ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka Munawwarah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/