MEDAN- Rencana gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Hulman Sitorus, yang rencananya dilaksanakan Rabu (22/2), batal digelar.
“Penyidik terpaksa menunda, memang rencananya kemarin, namun penyidik masih memerlukan tambahan keterangan pihak Dinas Pendidikan,” ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat ditemui Sumut Pos, Kamis (23/2).
Kata Nainggolan, keterangan dari penyidik yang menangani kasus ijazah Wali Kota Siantar dari 26 Juli 2011, akan digelar kembali pada Kamis (1/3) pekan depan.
“Setelah mengambil keterangan dari instansi pendidikan, direncanakan kita lakukan kembali gelar perkaranya,” terang Nainggolan.
Sementara, Kasubdit II/Hardah Tahbang AKBP Rudi Rifani membenarkan pembatalan itu. “Kita masih perlu tambahan keterangan. Rencannya Kepala Dinas Pendidikan Sumut akan kita undang untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Rudi.
Rudi yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya belum mau menjelaskan hasil penyelidikan sementara atas kasus dugaan ijazah palsu Walikota Siantar. “Tunggu saja gelar perkaranya. Kalau sudah digelar baru jelas,” kata Rudi.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Walikota Siantar yang dilimpahkan Mabes Polri sesuai surat TR Nomor B/9707/Ops/VII/2011/. (mag-5)