26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemekaran Simalungun Hataran Dibahas

JAKARTA – Keinginan kuat Komisi II DPR untuk membahas usulan-usulan pemekaran daerah di masa sidang saat ini, meski pemerintah masih memberlakukan motarorium pemekaran, direspon daerah. Sejumlah daerah yang ingin ada pemekaran, mendesak agar usul pemekaran di daerahnya, ikut dibahas.

Aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Simalungun, juga memanfaatkan “angin surga” yang dihembuskan Komisi II DPR itu. Sejumlah anggota DPRD Simalungun, dipimpin langsung Ketua DPRD Binton Tindaon, Rabu (22/2) sore, mendatangi Komisi II DPR di Senayan.

Didampingi anggota Komisi IV DPR dari Sumut, Anton Sihombing, rombongan yang dipimpin Binton ini diterima Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar (Fraksi Partai Golkar).

Agun menjanjikan, usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran akan dibahas tahun ini. Syaratnya, berkas-berkas persyaratan pembentukan daerah otonom sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007, segera dilengkapi.

Kepada koran ini usai pertemuan, Binton menjelaskan, berkas persyaratan sudah hampir lengkap. “Hanya kurang kajian daerah,” ujar Binton.
Dia menjelaskan, jika syarat kajian itu sudah selesai, maka rekomendasi dari Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, akan diteruskan ke Pemprov Sumut.

Binton yakin, Pemprov Sumut akan langsung memberikan rekomendasi setelah ada rekomendasi lengkap dari kabupaten induk, yakni Simalungun.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyampaikan, usul baru pemekaran daerah sebanyak 20, akan mulai dibahas lagi pada masa sidang ini.

Ke-20 daerah yang akan dibahas ini telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi oleh Panja Pemekaran Daerah sebelumnya.
Dia menjelaskan, beberapa daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, khususnya  Kalimatan dan Sumatera mendapat prioritas utama dimekarkan lebih dahulu.

Berikutnya adalah daerah-daerah terluar yang terisolir dari pembangunan dan jaraknya jauh dari rentang kendali pemerintahan ibukota daerah tersebut, sehingga diharapkan segera dimekarkan menjadi satu daerah baru.

Beberapa waktu sebelumnya, jumlah usul pemekaran yang akan dibahas ada 17. Namun, belakangan tambah lagi tiga menjadi 20.  Ke-17 daerah yang pernah diusulkan oleh anggota DPR Periode 2004-2009 adalah Kabupaten Kolaka Timur,  Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Konawe Kepulauan, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Pangandaran, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir,  dan Provinsi Kalimantan Utara.

Belum ada data yang pasti, tiga tambahannya itu daerah mana saja. Yang jelas bukan Simalungun Hataran. Pasalnya, yang 20 itu akan dibahas pada masa sidang saat ini. Sedang Simalungun Hataran dijanjikan tahun ini. (sam)

JAKARTA – Keinginan kuat Komisi II DPR untuk membahas usulan-usulan pemekaran daerah di masa sidang saat ini, meski pemerintah masih memberlakukan motarorium pemekaran, direspon daerah. Sejumlah daerah yang ingin ada pemekaran, mendesak agar usul pemekaran di daerahnya, ikut dibahas.

Aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Simalungun, juga memanfaatkan “angin surga” yang dihembuskan Komisi II DPR itu. Sejumlah anggota DPRD Simalungun, dipimpin langsung Ketua DPRD Binton Tindaon, Rabu (22/2) sore, mendatangi Komisi II DPR di Senayan.

Didampingi anggota Komisi IV DPR dari Sumut, Anton Sihombing, rombongan yang dipimpin Binton ini diterima Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar (Fraksi Partai Golkar).

Agun menjanjikan, usulan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran akan dibahas tahun ini. Syaratnya, berkas-berkas persyaratan pembentukan daerah otonom sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007, segera dilengkapi.

Kepada koran ini usai pertemuan, Binton menjelaskan, berkas persyaratan sudah hampir lengkap. “Hanya kurang kajian daerah,” ujar Binton.
Dia menjelaskan, jika syarat kajian itu sudah selesai, maka rekomendasi dari Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun, akan diteruskan ke Pemprov Sumut.

Binton yakin, Pemprov Sumut akan langsung memberikan rekomendasi setelah ada rekomendasi lengkap dari kabupaten induk, yakni Simalungun.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyampaikan, usul baru pemekaran daerah sebanyak 20, akan mulai dibahas lagi pada masa sidang ini.

Ke-20 daerah yang akan dibahas ini telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi oleh Panja Pemekaran Daerah sebelumnya.
Dia menjelaskan, beberapa daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, khususnya  Kalimatan dan Sumatera mendapat prioritas utama dimekarkan lebih dahulu.

Berikutnya adalah daerah-daerah terluar yang terisolir dari pembangunan dan jaraknya jauh dari rentang kendali pemerintahan ibukota daerah tersebut, sehingga diharapkan segera dimekarkan menjadi satu daerah baru.

Beberapa waktu sebelumnya, jumlah usul pemekaran yang akan dibahas ada 17. Namun, belakangan tambah lagi tiga menjadi 20.  Ke-17 daerah yang pernah diusulkan oleh anggota DPR Periode 2004-2009 adalah Kabupaten Kolaka Timur,  Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Kota Raha, Konawe Kepulauan, Kab Monokowari Selatan, Pegunungan Arfad, Banggai Laut, Mamuju Tengah, Taliabau, Pangandaran, Moroali Utara, Pesisir Barat, Musi Rawas Utara, Penukil Babat Pematang Ilir,  dan Provinsi Kalimantan Utara.

Belum ada data yang pasti, tiga tambahannya itu daerah mana saja. Yang jelas bukan Simalungun Hataran. Pasalnya, yang 20 itu akan dibahas pada masa sidang saat ini. Sedang Simalungun Hataran dijanjikan tahun ini. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/