BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menggelar seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau lelang jabatan. Namun, pelaksanaannya diundur meski pengumuman seleksi terbuka ini sudah diumumkan pada 18 November 2022 sampai 24 November 2022.
Informasi dirangkum, panitia seleksi mengumumkan bahwa melakukan penerimaan lamaran dan berkas persyaratan pada 19 November 2022 sampai 24 November 2022. Namun belakangan tersiar kabar bahwa pelaksanaannya diundur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim membenarkan adanya pelaksanaan lelang jabatan diundur. “Ya benar,” jawab Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Sejatinya pada Jum’at (25/11/2022), panitia seleksi mengumumkan hasil administrasi. Kemudian dilanjutkan melewati tahapan uji kompetensi menejerial dan sosio kultural pada Selasa (29/11/2022).
Namun karena pelaksanaan diundur, tahapan yang telah ditetapkan dibatalkan. Fauzi melanjutkan, pelaksanaan diundur karena minim pelamar.
“Belum cukup pendaftar minimalnya,” kata Fauzi.
Adapun jabatan yang dilelang yakni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat. “Tahun ini juga pelaksanaannya (lelang jabatan), masih bisa dijadwalkan tahun ini,” pungkasnya.
Usai uji kompetensi, panitia seleksi kemudian dijadwalkan mengumumkan hasilnya dan dilanjutkan uji kompetensi bidang, rekam jejak hingga wawancara serta diumumkan hasil seleksi terbuka pada 13 Desember 2022. Adapun ketentuan umum pelamar dalam seleksi terbuka jabatan yakni, berstatus pegawai negeri sipil se Provinsi Sumut, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina IV/, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau Diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang mau diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, berusia 56 tahun pada 31 Januari 2023, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun dan sehat jasmani serta rohani. (ted)