31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Setujui P-APBD Langkat Tahun 2018

Bambang/sumut pos
setujui: DPRD dan TAPD Langkat membahas hasil evaluasi P-APBD Tahun 2018.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat akhirnya menyetujui perubahan-perubahan anggaran dalam P-APBD Langkat tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat, menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 188.44/1303/KPTS/2018 tentang Evaluasi Ranperda P.APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P.APBD 2018 tertanggal 9 Oktober 2018.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi Wakil Ketua DPRD, H Sapta Bangun, SE mengatakan, Badan Anggaran dan TAPD Langkat yang hadir untuk melakukan pembahasan agar rencana-rencana kegiatan yang telah ditampung dalam P-APBD 2018 dapat terealisasi sehingga semua kegiatan tidak terkendala, terutama kegiatan pembangunan fisik.

Sementara itu, Kepala BPKAD Drs M Iskandarsyah mengatakan, bahwa Pemkab Langkat telah menindak lanjuti hasil evaluasi dengan melakukan pergeseran anggaran ke belanja modal sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara. Dimana alokasi anggaran belanja modal diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut Iskandarsyah, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 49 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan anggaran untuk fungsi kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 171 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. “Pemkab Langkat tetap konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran tersebut,”tegas Iskandarsyah. (bam/han)

Bambang/sumut pos
setujui: DPRD dan TAPD Langkat membahas hasil evaluasi P-APBD Tahun 2018.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat akhirnya menyetujui perubahan-perubahan anggaran dalam P-APBD Langkat tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat, menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor: 188.44/1303/KPTS/2018 tentang Evaluasi Ranperda P.APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P.APBD 2018 tertanggal 9 Oktober 2018.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi Wakil Ketua DPRD, H Sapta Bangun, SE mengatakan, Badan Anggaran dan TAPD Langkat yang hadir untuk melakukan pembahasan agar rencana-rencana kegiatan yang telah ditampung dalam P-APBD 2018 dapat terealisasi sehingga semua kegiatan tidak terkendala, terutama kegiatan pembangunan fisik.

Sementara itu, Kepala BPKAD Drs M Iskandarsyah mengatakan, bahwa Pemkab Langkat telah menindak lanjuti hasil evaluasi dengan melakukan pergeseran anggaran ke belanja modal sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara. Dimana alokasi anggaran belanja modal diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut Iskandarsyah, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 49 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan anggaran untuk fungsi kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 171 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. “Pemkab Langkat tetap konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran tersebut,”tegas Iskandarsyah. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/