31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penikam Pekerja Jalan Tol Ditangkap di Marelan, Motif Sakit Hati

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap Indra Mahendra Harahap (37) warga Gang Damai, Desa Perdamaian, Stabat dalam waktu kurang lebih 10 jam. Mantan napi yang tersandung kasus pencurian pemberatan ini ditangkap di daerah Marelan, Kota Medan, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan yang dilakukan Polres Langkat bersama dengan Jatanras Polda Sumut dan dibantu personel Polsek Stabat. Pelaku pembunuhannya ini yang terekam di video CCTV sewaktu kejadian dan viral di media sosial,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok dalam gelar paparan di Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (29/11/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk atau menikam dari belakang tepatnya di punggung belakang kiri. Berdasarkan hasil autopsi, luka yang diderita korban berkedalaman 18 centimeter.

“Pelaku menggunakan pisau dengan panjang lebih kurang 30 centimeter. Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban,” beber dia.

Motif pelaku melakukan aksi sadis ini, kata Kapolres, karena sakit hati atas ucapan korban. Sebelum pisau menusuk punggung korban, keduanya terlibat adu mulut.

Singkat cerita, pelaku tidak terima dengan ucapan korban hingga akhirnya terjadi penusukan tersebut. Kapolres melanjutkan, pelaku dan korban tidak saling kenal.

Ditambah lagi, korban IP juga perantauan dari Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur. “Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI),” ujar Danu.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, pelaku berpikiran singkat yang memilih menghabisi nyawa korban lantaran ditantang. “Ngapain kau nanya-nayanya aku. Aku siapa enggak perlu kau tanya, kalau kau enggak sor ayok main,” ujar Indra menirukan ucapan korban.

Ucapan korban buat darah pelaku mendidih. Karena itu, pelaku berujar kepada korban bahwa kedatangannya untuk menanyakan buah hatinya yang tengah dirawat oleh mantan istrinya, EM.

“Dia nanya terus, kau enggak sor rupanya aku siapa. Setelah itu saya ambil pisau di dalam tas yang saya letakkan di dalam rumah mantan istri dan nusuk korban dari belakang,” urai dia.

Pelaku diduga sudah berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut. Dugaan ini muncul lantaran polisi bertanya kepada pelaku tentang dari mana asal pisau yang digunakan pelaku untuk tikam korbannya.

“Pisaunya saya bawa dari rumah saya, dan saya simpan di dalam tas saya. Dan tasnya saya letakkan di dalam rumah mantan istri,” tandas Indra seraya mengakui, dirinya pernah mendekam di penjara empat tahun lalu karena kasus bongkar rumah atau pencurian pemberatan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini berawal dari korban yang datang ke rumah EM di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Senin (28/11/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban duduk di teras depan rumah sembari bercengkarama.

Beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 10.00 WIB, datang seseorang berinisial IMH. Disebut-sebut, terduga pelaku hendak mengambil anaknya dari mantan istri berinisial EM.

Singkat cerita, cekcok pun terjadi. IMH terlibat adu mulut dengan EM karena korban. Aksi pembunuhan ini pun sempat terekam kamera CCTV. Usai ditikam, korban pun kemudian roboh dan jatuh ke tanah hingga tak sadarkan diri. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dibantu Jatanras Polda Sumut menangkap Indra Mahendra Harahap (37) warga Gang Damai, Desa Perdamaian, Stabat dalam waktu kurang lebih 10 jam. Mantan napi yang tersandung kasus pencurian pemberatan ini ditangkap di daerah Marelan, Kota Medan, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Penangkapan yang dilakukan Polres Langkat bersama dengan Jatanras Polda Sumut dan dibantu personel Polsek Stabat. Pelaku pembunuhannya ini yang terekam di video CCTV sewaktu kejadian dan viral di media sosial,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok dalam gelar paparan di Mapolres, Jalan Proklamasi, Stabat, Selasa (29/11/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuk atau menikam dari belakang tepatnya di punggung belakang kiri. Berdasarkan hasil autopsi, luka yang diderita korban berkedalaman 18 centimeter.

“Pelaku menggunakan pisau dengan panjang lebih kurang 30 centimeter. Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban,” beber dia.

Motif pelaku melakukan aksi sadis ini, kata Kapolres, karena sakit hati atas ucapan korban. Sebelum pisau menusuk punggung korban, keduanya terlibat adu mulut.

Singkat cerita, pelaku tidak terima dengan ucapan korban hingga akhirnya terjadi penusukan tersebut. Kapolres melanjutkan, pelaku dan korban tidak saling kenal.

Ditambah lagi, korban IP juga perantauan dari Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur. “Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI),” ujar Danu.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara, pelaku berpikiran singkat yang memilih menghabisi nyawa korban lantaran ditantang. “Ngapain kau nanya-nayanya aku. Aku siapa enggak perlu kau tanya, kalau kau enggak sor ayok main,” ujar Indra menirukan ucapan korban.

Ucapan korban buat darah pelaku mendidih. Karena itu, pelaku berujar kepada korban bahwa kedatangannya untuk menanyakan buah hatinya yang tengah dirawat oleh mantan istrinya, EM.

“Dia nanya terus, kau enggak sor rupanya aku siapa. Setelah itu saya ambil pisau di dalam tas yang saya letakkan di dalam rumah mantan istri dan nusuk korban dari belakang,” urai dia.

Pelaku diduga sudah berencana melakukan aksi pembunuhan tersebut. Dugaan ini muncul lantaran polisi bertanya kepada pelaku tentang dari mana asal pisau yang digunakan pelaku untuk tikam korbannya.

“Pisaunya saya bawa dari rumah saya, dan saya simpan di dalam tas saya. Dan tasnya saya letakkan di dalam rumah mantan istri,” tandas Indra seraya mengakui, dirinya pernah mendekam di penjara empat tahun lalu karena kasus bongkar rumah atau pencurian pemberatan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan ini berawal dari korban yang datang ke rumah EM di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Senin (28/11/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban duduk di teras depan rumah sembari bercengkarama.

Beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 10.00 WIB, datang seseorang berinisial IMH. Disebut-sebut, terduga pelaku hendak mengambil anaknya dari mantan istri berinisial EM.

Singkat cerita, cekcok pun terjadi. IMH terlibat adu mulut dengan EM karena korban. Aksi pembunuhan ini pun sempat terekam kamera CCTV. Usai ditikam, korban pun kemudian roboh dan jatuh ke tanah hingga tak sadarkan diri. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/