26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

112.000 Bidang Tanah di Sumut Sudah Bersertifikat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat tengah memproses pemindahan Lanud Soewondo, dari Kota Medan ke Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang. Setelah itu, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo secara daring, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman Medan, Kamis (1/12).

“Itu masih dalam wewenang BUMN, jadi harus diselesaikan di tingkat pusat. Nanti baru dilihat dan ditindaklanjuti. Setelah selesai, akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Edy.

Lanud Soewondo sebelumnya adalah Bandara Polonia Medan. Setelah beroperasinya Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deliserdang, Bandara Polonia diserahkan ke TNI AU, dan dijadikan Lanud Soewondo. Untuk diketahui, rencana relokasi Lanud Soewondo di Dusun 1, Emplasmen A, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, memiliki luas lahan sekitar 1.200 hektare.

Selain itu, Edy juga mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, tengah memproses penyelesaian konflik tanah di Kelurahan Sarirejo dan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Kalau itu, masih dalam proses penyelesaian. Jadi, tanah yang dikuasai oleh Kemenhan Cq TNI AU, harus diselesaikan dulu prosedurnya,” jelasnya.

Edy juga mengatakan, ada prosedur dan aturan lebih dulu yang harus dilakukan pemerintah dan pihak terkait. Setelha itu, baru masyarakat menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut, disertakan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut.

“Yang dilakukan sampai penghapusan buku oleh negara. Baru nanti ditindaklanjuti oleh BPN dengan melakukan sertifikasi,” bebernya.

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Sumut itu, hadir ratusan masyarakat penerima sertifikat tanah, yang berasal dari Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deliserdang.

Edy menjelaskan, untuk 2022 ini, di Sumut tercatat 112.000 bidang tanah milik masyarakat, sudah diproses atas kepemilikan sertifikat. Pada 2023, tengah diproses BPN sebanyak 150.000 bidang tanah.

“Tahun ini, sertifikat tanah ada 112 ribu bidang. Tahun depan, 150 ribu bidang tanah. Ini yang diupayakan oleh Kepala Kanwil BPN Sumut bekerja sama dengan Forkompimda,” jelasnya.

Begitu juga, lanjut Edy, di Sumut terdapat 5.800 bidang tanah berstatus eks HGU, yang juga tengah diproses untuk diserahkan sertifikat tanahnya kepada masyarakat.

“Ada 5.800 bidang tanah eks HGU, ada persoalan HGU antar pengusaha dan masyarakat. Macam-macamlah itu. Wartawan harus ril melihatnya, bantu ekspos yang benar, yang memiliki (tanah) harus yang berhak,” harapnya. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat tengah memproses pemindahan Lanud Soewondo, dari Kota Medan ke Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang. Setelah itu, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, usai acara Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo secara daring, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman Medan, Kamis (1/12).

“Itu masih dalam wewenang BUMN, jadi harus diselesaikan di tingkat pusat. Nanti baru dilihat dan ditindaklanjuti. Setelah selesai, akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Edy.

Lanud Soewondo sebelumnya adalah Bandara Polonia Medan. Setelah beroperasinya Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deliserdang, Bandara Polonia diserahkan ke TNI AU, dan dijadikan Lanud Soewondo. Untuk diketahui, rencana relokasi Lanud Soewondo di Dusun 1, Emplasmen A, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak, memiliki luas lahan sekitar 1.200 hektare.

Selain itu, Edy juga mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, tengah memproses penyelesaian konflik tanah di Kelurahan Sarirejo dan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Kalau itu, masih dalam proses penyelesaian. Jadi, tanah yang dikuasai oleh Kemenhan Cq TNI AU, harus diselesaikan dulu prosedurnya,” jelasnya.

Edy juga mengatakan, ada prosedur dan aturan lebih dulu yang harus dilakukan pemerintah dan pihak terkait. Setelha itu, baru masyarakat menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut, disertakan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut.

“Yang dilakukan sampai penghapusan buku oleh negara. Baru nanti ditindaklanjuti oleh BPN dengan melakukan sertifikasi,” bebernya.

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan Kantor Wilayah BPN Sumut itu, hadir ratusan masyarakat penerima sertifikat tanah, yang berasal dari Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deliserdang.

Edy menjelaskan, untuk 2022 ini, di Sumut tercatat 112.000 bidang tanah milik masyarakat, sudah diproses atas kepemilikan sertifikat. Pada 2023, tengah diproses BPN sebanyak 150.000 bidang tanah.

“Tahun ini, sertifikat tanah ada 112 ribu bidang. Tahun depan, 150 ribu bidang tanah. Ini yang diupayakan oleh Kepala Kanwil BPN Sumut bekerja sama dengan Forkompimda,” jelasnya.

Begitu juga, lanjut Edy, di Sumut terdapat 5.800 bidang tanah berstatus eks HGU, yang juga tengah diproses untuk diserahkan sertifikat tanahnya kepada masyarakat.

“Ada 5.800 bidang tanah eks HGU, ada persoalan HGU antar pengusaha dan masyarakat. Macam-macamlah itu. Wartawan harus ril melihatnya, bantu ekspos yang benar, yang memiliki (tanah) harus yang berhak,” harapnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/