SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik mengancam akan melaporkan PT TSM ke aparat penegak hukum lantaran dinilai telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Kota Sibolga.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Syukri Nazri Penarik, didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori; bersama anggota DPRD, Herman Sinambela; dan Obbie Putra Hutagaol dalam konferensi pers di gedung DPRD Sibolga, Senin (5/12/2022).
Kegiatan itu untuk mengklarifikasi sekaligus menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Diduga, Salah Satu Unsur Oknum Pimpinan DPRD Minta Jasa Uang Ketuk Proyek Kepada Kontraktor Dikbud Sebesar Rp300 Juta”.
Dalam artikel berita tersebut dijelaskan, wakil direktur PT TSM menuding salah seorang unsur pimpinan DPRD Sibolga meminta ‘jasa uang ketuk palu’ dari kontraktor berinisial B untuk meloloskan proyek pengadaan mobiler kelas SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sibolga pada APBD 2020.
“Ini sudah mencoreng nama baik saya dan juga institusi DPRD Kota Sibolga. Maka itu, saya pastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak yang berwajib. Saya juga sudah sampaikan kepada anggota dewan untuk mengecek pekerjaan itu,” kata Ahmad Syukri.
Ahmad Syukri menjelaskan, persoalan tersebut terjadi tahun 2021. Pada saat itu, dia sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Saat itu, kita bertemu dengan pihak rekanan dan saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, proyek tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID). Karena pengerjaannya sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” katanya.
Ahmad Syukri mengakui, sejak pertemuan tersebut sampai hari ini, dia tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan PT TSM dan tidak pernah berkomunikasi.
“Saya juga pastikan, baik ajudan ataupun sopir saya, tidak ada menerima uang tersebut. Saya berani pastikan itu dan silahkan cek ajudan maupun sopir saya,” tegas dia.
Wakil Ketua DPRD, Jamil Zeb Tumori menambahkan, pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Sibolga merasa keberatan sehubungan dengan pernyataan yang menghina lembaga tersebut.
“Tadi saudara Herman, selaku yang membawakan rekanan PT TSM. Dan Herman sudah bersaksi bahwa tidak ada pimpinan DPRD menerima uang,” kata Jamil.
Menurut Jamil, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui dalam penganggaran proyek pemerintah, dan terakhir adalah di Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program.
“Jangan pula dituding DPRD Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada, dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga,” katanya.
Dia menjelaskan, PT TSM telah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga diganjar pembayaran denda. Buktinya, ada setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Pihaknya kemudian meminta agar BPKPAD Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Ketua DPRD sudah memberikan mandat kepada anggota DPRD Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya.
“Klarifikasi ini sekaligus membantah bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, jangankan uang, tempatnya ajapun tidak ada. Apabila tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf dari PT TSM selama 2x 24 jam, maka Ketua DPRD Sibolga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Jamil. (mag-5/han).