MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rencana alih fungsi lahan kebun teh Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menjadi kebun sawit, mendapat sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara. Pasalnya, alih fungsi lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam.
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Khairul Bukhari, mengaku sudah melihat langsung ke lokasi perkebunan teh Bah Butong. Dia menilai, PTPN IV terkesan semena-mena atas izin yang diberikan pemerintah tanpa melihat dampak lingkungan yang akan terjadi di kemudia hari.
Jika nantinya kebun teh Bah Butong ini berubah seutuhnya menjadi kebun sawit, pria yang akrab disapa Ari ini khawatir, lahan pertanian warga di sekitar lokasi akan mengalami kekeringan dahsyat saat kemarau tiba. “Masyarakat khawatir ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan akibat alih fungsi lahan ini. Kami juga mempertanyakan izin dan kajian terkait alih fungsi lahan ini,” tegas Ari, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, kemarin (14/12).
Ari menduga, alih fungsi lahan yang dilakukan PTPN IV ini telah melanggar perundang-undangan. Maka dari itu, Ari pun mendesak agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mencabut HGU PTPN IV Unit Bah Butong. Tujuannya, agar alam di sekitar lokasi tidak rusak. “Dampak kerusakan lingkungan pernah dirasakan warga saat konversi kebun teh Sidamanik pada tahun 2005 dan tahun 2011 silam. Alih fungsi lahan ini merusak lingkungan yang bisa memicu longsor dan banjir,” tegas Ari.
Disebutkannya, konversi kebun teh menjadi kebun sawit sebelumnya pernah dilakukan di Marjandi dan Bah Birong Ulu, Kabupaten Simalungun. Dan kali ini, kembali ingin dilakukan di kebun teh Bah Butong. Dia menganggap, apa yang dilakukan PTPN IV telah mencoreng ikon Kabupaten Simalungun.
“Walhi Sumut meminta kepada Pemkab Simalungun untuk memikirkan rakyatnya. Dan kepada Kementerian BUMN harus mencabut HGU PTPN IV Unit Bah Butong agar tidak dikonversi kebun teh menjadi kebun sawit. Sebab, dari dulu Bah Butong adalah perkebunan teh bukan sawit,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Sumut pada 29 Juli 2022 lalu, dan berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 188.45/973/7.5/2022, tanggal 22 September 2022, disebutkan bahwa PTPN IV Unit Kebun Bah Butong diperintahkan untuk tidak lagi melanjutkan aktivitas penanaman kelapa sawit. “PTPN IV juga diperintahkan untuk mencabut tanaman sawit yang telah ditanam,” terang Ari.
Atas dasar itu, Ari kembali menegaskan, sudah sepantasnya PTPN IV tidak melanjutkan kegitan alih fungsi lahan di kebun teh Bah Butong. (adz)