MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascadikembalikannya Jonni alias Apin BK tersangka Bos Judi Online oleh Kejari Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan asset tracing (penelusuran aset) untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering yang merugikan negara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, tersangka Jonni alias Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ungkapnya, Kamis (15/12).
Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Namun usai administrasi di Kejari Medan, tersangka Apin BK dikembalikan ke Polda Sumut, untuk kasus dugaan TPPU.
Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Polda Sumut menotal aset bos judi online Apin BK berjumlah Rp158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Apin BK ditangkap setelah bekerja sama dengan pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 tahun itu, sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deliserdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada 14 Oktober 2022. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (man/azw)