MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang pemuda, Rudi Francisko dan Wagio dituntut pidana seumur hidup. Keduanya terbukti membunuh seorang penjaga malam dan gasak kabel tembaga seberat 48 kg, dalam sidang virtual di Ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam nota tuntutannya menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) UU No 35 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisko,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sayeed Tarmizi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi. Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.
Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.
Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya.
Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.
Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp4,5 Juta seberat 48 kg. (man/ila)