MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah tidak ada melakukan pembatasan aktivitas ataupun kerumunan pada malam Tahun Baru 2023, seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, masyarakat dibolehkan merayakan malam pergantian tahun secara normal.
Namun begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2023. Sebagai gantinya, Pemko Medan berencana menggelar zikir dan doa bersama, serta festival rakyat lainnya untuk menyemarakkan malam pergantian tahun nanti.
“Sampai saat ini Pemko Medan rencananya tidak ada melakukan perayaan pergantian malam tahun baru dengan pesta kembang api,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada wartawan, Rabu (28/12).
Dikatakan Agus, rangkaian kegiatan zikir dan doa bersama itu akan dilaksanakan di Lapangan Benteng, mulai pukul 14.00 WIB pada 31 Desember 2022. Pemko Medan juga memastikan, kegiatan tersebut terbuka untuk umum. “Kegiatan ini terbuka untuk umum, dan akan ada beberapa ustad ternama yang hadir. Hanya saja untuk nama belum bisa kami umumkan,” ujarnya.
Diterangkan Agus, pada malam harinya Pemko Medan akan melanjutkan kegiatan dengan mengadakan doa lintas agama yang akan diselenggarakan di Jalan Raden Saleh, Simpang Balai Kota. “Setelah itu, kita adakan kegiatan street food Medan Berkah menuju tahun 2023,” terangnya.
Sambil diadakannya kegiatan street food, sambung Agus, juga akan diadakan pesta rakyat dengan mengundang band lokal maupun artis-artis ibu kota. Namun Dinas Pariwisata belum memberitahu terkait nama artis penyanyi/band ibukota yang akan menghibur warga Media di malam pergantian tahun nanti. “Sekali lagi, kegiatan ini terbuka untuk umum dan gratis. Inilah masih akan kami rapatkan ulang agendanya, nanti kami infokan lebih lanjut. Tapi pastinya sejauh ini hingga siang ini belum ada pesta kembang api yang akan dilaksanakan Pemko Medan untuk menutup tahun 2022,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang lebih memilih untuk melakukan doa bersama serta zikir dalam rangka menyambut malam tahun baru ketimbang melakukan pesta kembang api. “Saya dukung 100 persen, kegiatan doa bersama lintas agama dan zikir itu adalah langkah yang paling tepat dan bijak dalam menyambut tahun baru,” ucap Rajudin Sagala kepada Sumut Pos, Rabu (28/12).
Dikatakan Pimpinan DPRD Medan asal Fraksi PKS itu, giat doa bersama lintas agama dan zikir tersebut membuat semua warga Kota Medan dapat lebih mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan Tuhan YME atas segala yang telah dicapai selama tahun 2022. “Terlebih di tahun 2022 ini, kondisi kita sudah lebih baik bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat Pandemi Covid-19. Salah satunya, tahun ini kita bisa beramai-ramai berkumpul untuk berdoa bersama, itu nikmat yang patut kita syukuri,” ujarnya.
Selain itu, sambung Rajudin, dilakukannya pesta kembang api juga berpotensi dalam menimbulkan gangguan arus lalulintas serta hal-hal yang dapat memicu tindak kejahatan, salah satunya aksi tawuran yang belakangan ini cukup marak di Kota Medan. “Intinya, perayaan malam pergantian tahun baru jangan membuat kita larut dalam euforia. Sebaliknya, pergantian tahun baru harus menjadi moment bagi kita semua untuk lebih visioner dalam membangun Kota Medan yang lebih baik di tahun 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan, penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan bunga api tersebut.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin,” ujar Dedi, Jumat (23/12) pekan lalu.
Dedi mengatakan hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia pun menegaskan penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dilarang. “Bukan petasan ya, kalau petasan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023. Listyo menegaskan penerbitan izin keramaian dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap pihak penyelenggara dan stakeholder terkait. Hal itu diperlukan guna mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat adanya kerumunan. “Lakukan pengetatan izin kegiatan keramaian dengan melakukan asesmen terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Apel Operasi Lilin, Kamis (22/12) lalu. (map/bbs/adz)