MEDAN, SUMUTPPS.CO – Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, mengenai jumlah kuota haji Sumut tahun 2023. Namun, jika kembali kepada kuota normal haji Sumut 8.168 orang, maka dipastikan daftar tunggu haji Sumut mencapai 20 tahun.
“Informasi perhajian di masyarakat itu masih ada aja yang beranggapan bisa lebih cepat berangkat. Itu ndak ada ceritanya itu. Sistemnya fifo (fast input fast out), jadi kalau datang tahun 2013 ya sudah berangkatnya 15 tahun kedepan,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumut, H Abd Amri Siregar, Jumat (6/1) kemarin.
Menurutnya, semuanya telah diatur dalam sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kemenag RI. Kemudian, masyarakat yang ingin mendaftar haji bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps.
“Mau tanya sistem haji ada disitu semua, apalagi nanti kalau sudah di umumkan (kuota haji) oleh pemerintah,” kata Amri.
Hal yang sama juga dikatakan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumut, H Zulfan Effendi. Dia mengatakan, bahwa daftar tunggu haji Sumut mencapai 20 tahun.
“Kalau acuannya kuota normal Sumatera Utara itu 8.168, masa tunggunya sekitar 19 sampai 20 tahun,” katanya.
Pihaknya pun masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, pada Senin (9/1) ini, apakah kuota haji Sumut ditambah untuk mempersingkat daftar antrian panjang tersebut. “Itu dia kita tetap menunggu tanggal 9 nanti insyaallah,” ucapnya.
Sementara itu, untuk ongkos haji tahun 2023, Zulfan mengatakan nantinya akan di umumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Untuk kuota haji Sumut juga masih menunggu Keppres, karena itukan prosesnya ada pembicaraan di DPR, Kementerian Agama dan instansi terkait,” tukasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sumut mulai menyosialisasikan perekrutan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023. Untuk petugas haji Sumut, setidaknya 42 orang akan di rekrut untuk kebutuhan 21 kelompok terbang (kloter), pada musim haji mendatang.
Perekrutan itu berdasarkan surat edaran dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, No 28052DJ/Dt.II.I.2/HJ.02/12/2022, tertanggal 28 Desember 2022. (man/azw)