MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menyikapi dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus anak keracunan makanan jajanan ciki ngebul (cikbul) yang meminta dinas kesehatan di daerah untuk membina dan mengawasi produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Atas SE itu, Dinkes Kota Medan mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Saat ini sedang kami follow up (SE dari Kemenkes tersebut),” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatimah Fitri kepada Sumut Pos, Senin (16/1/2023).
Ditanya apakah ada kasus anak yang sakit karena jajanan produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair di Kota Medan, Pocut mengaku belum mengetahuinya. Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mencari informasi terkait hal itu ke RS-RS yang ada di Kota Medan.
“Ini coba kami cari informasinya dulu. Yang pasti kami akan follow up SE dari Kemenkes agar dilakukan pengawasan (terhadap produk pangan yang menggunakan nitrogen cair,” ujarnya.
Seperti diketahui, SE Kemenkes tersebut diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Lewat SE itu, Kemenkes menjelaskan es asap atau ice smoke yang ada pada makanan yang menimbulkan permasalahan kesehatan itu berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.
“Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan,” tulis Kemenkes.
Kemenkes mengungkapkan, beberapa kejadian keracunan makanan dan kasus yang dilaporkan berkaitan dengan jajanan menggunakan nitrogen cair, salah satunya terjadi pada anak yang mengkonsumsi es asap di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Konsumsi es asap itu menyebabkan luka bakar pada Juli 2022.
Kemudian, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan makanan dengan jumlah kasus 23 orang pada 19 November 2022, di mana satu satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul (cikbul).
Berikutnya, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun yang datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul pada 21 Desember 2022.
Kemenkes mengatakan penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Beberapa gangguan itu antara lain radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit dan kesulitan bernapas yang cukup parah akibat menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair.
Kemenkes pun meminta dinas kesehatan di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Kemenkes juga meminta agar ada edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Kemenkes menyatakan tidak merekomendasikan tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
“Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB keracunan pangan,” pungkasnya.
(map/ila)