BINJAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Binjai menyesalkan kinerja pejabat di lingkup Pemko Binjai, atas penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut. Karena itu, Pemko Binjai diminta untuk berbenah. Sebagai lembaga pengawasan, wakil rakyat di Kota Binjai ini, juga akan mengawasi lebih dekat lagi.
“Ini merupakan pukulan bagi kami juga, sebagai lembaga pengawasan,” ungkap Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra, Minggu (29/1).
Haji Kires, sapaan karib Noor Sri Syah Alam Putra, juga mengatakan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah, harus melakukan pembenahan. Pasalnya, Kota Binjai yang berdekatan dengan Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut, sejatinya kota yang memiliki 5 kecamatan ini tidak mendapatkan rapor merah. Bahkan, Kota Binjai kalah dengan Kabupaten Langkat jika dibandingkan.
“Ini (penilaian Ombudsman) harusnya jadi pukulan bagi wali kota,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini, pun menilai, orang nomor satu di Pemko Binjai salah menempatkan pejabat. Padahal, Amir merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau birokrat murni. Tentunya, Amir lebih mengetahui siapa sosok bawahannya yang tepat. Namun fakta berkata beda. Penilaian Ombudsman terkait penyelenggaraan pelayanan publik, menyatakan, Kota Binjai punya catatan rapor merah.
“Tidak tepat meletakkan pejabatnya. Coba saja kalau tepat? Tidak begini hasilnya,” kata Haji Kires.
Sebelumnya, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah mengungkapkan rasa kecewanya kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), usai mengetahui kabar tentang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman. Yang diketahui, Kota Rambutan tersebut bertengger pada urutan terakhir, alias zona merah dari 33 kabupaten kota di Sumut.
Karena itu, orang nomor satu di Pemko Binjai ini, akan melakukan evaluasi secara serius kepada bawahannya, jika tak mampu melakukan perubahan dalam waktu 3 bulan ke depan. Amir pun menunjukan kekecewaannya saat sosialisasi pembinaan umum dan teknis yang digelar di Aula Pemko Binjai, 26 Januari 2023 lalu.
“Saya sedikit kecewa dan marah tadi, karena dari 33 kabupaten kota se-Sumut, Binjai berada di peringkat terakhir dalam pelayanan publik, sesuai penilaian Ombudsman. Jujur saya sampaikan, saya marah!” tegasnya.
Jika tidak ada perubahan juga, dia pun tidak segan-segan mengambil tindakan terukur, berupa pencopotan terhadap pejabat tersebut. Terkait pelayanan publik, Amir berulang kali menyampaikan kepada pimpinan OPD, agar lebih meningkatkan kinerjanya. Apalagi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, dan Dinas Pendidikan.
“Kan sudah sering saya sampaikan, tolong bantu saya. Sebab saya memiliki tanggung jawab, karena saya sudah diberikan amanah untuk memimpin kota ini menjadi lebih baik,” sebutnya.
Dalam penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kota Binjai berada di zona merah bersama 4 daerah lainnya, yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Nias Utara. (ted/saz)
Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Zona Hijau:
1. Bupati Deliserdang
2. Bupati Humbanghasundutan
3. Bupati Serdangbedagai
4. Wali Kota Tebingtinggi
5. Bupati Langkat
6. Bupati Tapanuli Selatan
7. Bupati Batubara
8. Bupati Nias
9. Bupati Pakpak Bharat
10. Bupati Simalungun
11. Bupati Dairi
12. Bupati Padanglawas Utara
13. Wali Kota Medan
14. Bupati Tapanuli Utara
15. Bupati Labuhanbatu Utara
Zona Kuning:
1. Bupati Samosir
2. Bupati Nias Selatan
3. Bupati Toba
4. Bupati Asahan
5. Wali Kota Padangsidimpuan
6. Bupati Padanglawas
7. Bupati Karo
8. Wali Kota Gunungsitoli
9. Bupati Tapanuli Tengah
10. Bupati Mandailingnatal
11. Bupati Labuhanbatu
12. Wali Kota Pematangsiantar
13. Bupati Nias Barat
Zona Merah:
1. Bupati Labuhanbatu Selatan
2. Wali Kota Sibolga
3. Wali Kota Tanjungbalai
4. Bupati Nias Utara
5. Wali Kota Binjai