MEDAN- Pemko Medan tampaknya mulai mengendur dalam penertiban ternak babi di Kota Medan. Buktinya, Wali Kota Medan memberi waktu kepada peternak babi hingga akhir Juli 2011 atau sebelum memasuki Bulan Suci Ramadan 1432 H. Padahal sebelumnya, Pemko Medan menargetkan pada bulan ini, semua ternak kaki empat, khususnya ternak babi sudah ditertibkan.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Rahudman Harahap menerima audiensi pengurusn
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan dan anggota Fraksi PKS DPRD Medan di ruang kerja Wali Kota Medan, Jum’at (25/3). Dalam pertemuan itu, Rahudman menyatakan, penertiban ternak kaki empat di Medan akan selesai sebelum Ramadan tahun ini. Dan Wali Kota Medan juga tidak memastikan waktu tepatnya.
“Selangkah pun Pemko tidak akan mundur dalam melakukan penertiban ternak kaki empat. Kita akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Kapoldasu. Dan penertiban ini juga, telah memiliki payung hukumnya,” katanya kepada delapan orang perwakilan DPD PKS Kota Medan dan anggota Fraksi PKS DPRD Medan yang hadir yakni Ketua DPD PKS Medan Azhar Arifin dan Sekretaris Abdul Rahim Siregar, Wakil Ketua DPRD dari PKS Ikrimah Hamidy, Salman Al Farisi, Muslim Maksum, Juliandi Siregar, Zul Murado Slawat dan Jumadi.
Payung hukum yang dimaksudkan Rahudman yakni Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) tentang larangan pengawasan hewan berkaki empat No 23/2009, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan No 524/757 Tanggal 29 Juni tentang tim pengawasan usaha peternakan hewan kaki empat yang mensyaratkan warga mengosongkan kandang dan tidak beternak atau berdagang babi di wilayah Medan.
Sementara itu, Muslim Maksum yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan menyatakan, PKS akan mendukung program-program yang dilakukan Pemko Medan, dalam koridor kemaslahatan umat. (ari)