32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemkab Madina Keluarkan Surat Edaran, Tenaga Honorer 13 Hari Kerja Setiap Bulan

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan jam kerja tenaga kerja sukarela, pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina. Surat edaran dikeluarkan per tanggal 3 Februari dengan nomor: 0257 tahun 2023, ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat edaran itu menjelaskan dua hal, pertama mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang mana di poin pertama disebutkan, bahwa sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut dinyatakan bahwa sampai dengan tanggal 28 November 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

Pada poin kedua, menjelaskan sehubungan dengan hal itu diminta kepada setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran. Adapun pembagian jam kerja dimaksud sebagaimana dalam surat menjelaskan agar setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain. “Sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi suratnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Madina ini sebagai langkah dan upaya dalam mengantisipasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB terkait peniadaan tenaga honorer tahun 2023 mendatang di instansi pemerintahan.

“Tentu, surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah dan upaya untuk mengantisipasi kebijakan itu nantinya apabila terjadi. Kita ingin nantinya tenaga honorer tidak terkejut dengan kebijakan tersebut. Sehingga mulai saat ini sudah mulai mempersiapkan diri mencari pekerjaan lain,” kata Hamid, saat dikonfirmasi Sabtu (4/2/2023). (mag-4)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan jam kerja tenaga kerja sukarela, pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina. Surat edaran dikeluarkan per tanggal 3 Februari dengan nomor: 0257 tahun 2023, ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat edaran itu menjelaskan dua hal, pertama mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang mana di poin pertama disebutkan, bahwa sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut dinyatakan bahwa sampai dengan tanggal 28 November 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

Pada poin kedua, menjelaskan sehubungan dengan hal itu diminta kepada setiap pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Madina untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK sebanyak 13 hari kerja setiap bulan secara bergiliran. Adapun pembagian jam kerja dimaksud sebagaimana dalam surat menjelaskan agar setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk mengupayakan pekerjaan lain. “Sebab tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ditiadakan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” demikian bunyi suratnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution membenarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Madina ini sebagai langkah dan upaya dalam mengantisipasi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB terkait peniadaan tenaga honorer tahun 2023 mendatang di instansi pemerintahan.

“Tentu, surat edaran itu dikeluarkan sebagai langkah dan upaya untuk mengantisipasi kebijakan itu nantinya apabila terjadi. Kita ingin nantinya tenaga honorer tidak terkejut dengan kebijakan tersebut. Sehingga mulai saat ini sudah mulai mempersiapkan diri mencari pekerjaan lain,” kata Hamid, saat dikonfirmasi Sabtu (4/2/2023). (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/