BINJAI, SUMUTPOS.CO – Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai Kota dengan Binjai Barat dipecah jadi masing-masing tersendiri pada Pemilihan Umum 2024 di Kota Binjai. Hal ini membuat sejumlah partai besar mengkritisi pemecahan dapil tersebut. Sebut saja Partai Golkar. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengemukakan keberatannya karena pemecahan dapil tersebut.
Menurut dia, keputusan pemecahan dapil yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkesan mendadak dan sepihak saja. Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus meninjau langsung usulan penataan dapil yang disampaikan KPU Binjai.
Kires menilai agar keputusan yang dibuat telat dan mengakomodir kepentingan rakyat.
“KPU RI baiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual. Karena mereka hanya menerima usulan, situasi rilnya apa mereka tahu bagaimana? Perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator-indikator penataan dapil,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Ketua DPRD Binjai ini menilai, jangka waktu proses penataan dapil untuk Pileg 2024 di Binjai terlalu singkat. Alhasil, uji publik yang digelar sebanyak tiga kali pada medio November 2022 dan Desember 2022 kemarin, dinilai kurang optimal.
Atas keputusan baru yang dituangkan dalam Peratura KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini akan disikapinya secara serius. Kires akan melayangkan surat keberatan kepada KPU RI supaya dapat menganulir penetapan 5 dapil tersebut.
“Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baik KPU daerah maupun KPU RI, dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan 5 Dapil. Seingat saya, ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan 4 lain mendukung wacana itu,” serunya.
Pandangan senada juga diucapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Binjai, Hj Emagata. Dia mengungkapkan rasa kecewa dan keberatan atas pemecahan dapil tersebut.
“Tahun 2022 lalu kami sudah mengirim surat penolakan atas wacana pemekaran dapil ini dan mayoritas partai politik juga menolak itu. Namun kenapa saat ini, KPU menerbitkan putusan pemecahan dapil, apa indikatornya,” kata Emagata.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, kata dia, disebutkan ada unsur yang menjadi acuan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yaitu unsur kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proposional mengacu kepada pertimbangan antara jumlah penduduk, integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan georafis, serta kesinambungan.
“Untuk saat ini tidak ada alasan mendesak pemecahan dapil, pada dasarnya kami siap menghadapi perubahan kebijakan kepemiluan. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara fair dan konstitusional dong,” ujar Ema.
Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah mengaku keberatan dan akan mengambil sikap atas putusan KPU yang dianggap tidak relevan. “Tentu keberatan, karena kami tidak sepaham dengan putusan itu,” tukasnya.
Dapil untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima Dapil. Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, juga anggota DPRD Kota Binjai bertambah dari 30 orang menjadi 35 orang.
Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu, untuk Pemilu Legislatif 2024, satu dapil terdiri dari satu kecamatan.
Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi. (ted/azw)