28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Aulia: Ingin Maju, Urus APBD Saja tak Becus

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hasban Ritonga mengaku pihaknya sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada lima daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Jika ada daerah yang tidak sanggup mengalokasikan anggaran pilkada baik untuk panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus maka dapat dilakukan secara bertahap.

“Sudah kita peringati, mereka janji anggarannya akan ditampung pada Perubahan-APBD 2017 dan Rencangan-APBD 2018,”kata Hasban, kemarin.

Dia menjamin tahapan Pilkada akan dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Oktober paling lambat sudah ketok P-APBD, mudah-mudahan tidak ada kendala,” ungkapnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri menyebut ada lima daerah peserta pilkada serentak 2018 belum mengalokasikan anggaran untuk panwaslih di APBD 2017.

Dia merinci lima daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk Panwaslih di antaranya Langkat, Batubara, Padangsidimpuan, Padanglawas, Padanglawas Utara.

“Rata-rata bupati yang masa priodesasinya sudah habis belum mengalokasikan anggarannya. Salah satunya malah berkeinginan menjadi calon gubernur, bagaimana bisa, mengurus APBD saja tidak becus,” sindirnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafei R Rasahan menyebut Kepala Daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada tidak memiliki good weel.

“Jangan karena sudah habis masa jabatannya tidak perduli dengan Pilkada yang akan digelar, itu tidak baik,” tuturnya.

Untuk Kabupaten Langkat, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat, Adelina Sarah mengatakan, pihaknya mengajukan dana untuk Pilkada Langkat 2018 sebesar Rp 72 miliar. Besaran dana tersebut, katanya, adalah hasil kalkukasi segala macam bentuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Langkat 2018. “Mulai dari honor, alat peraga, dana sosialisasi, dan lain-lain,” katanya di kantor KPU Langkat, Selasa (30/5).

Adelina mengaku, ada kenaikan jumlah dana Pilkada yang cukup besar dengan dana lima tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp35 miliar. Kenaikan dana yang cukup signifikan tersebut karena diberlakukannya peraturan mengenai pengadaan baliho calon bupati dan wakil bupati yang menjadi kewajiban penyelenggara Pilkada. “Karena untuk baliho sosialisasi para calon dibebankan kepada KPU sehingga kita meminta tambahan dana yang besar,” katanya didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi dan Humas, Tengku Muhammad Beyamin.

Namun, wanita berhijab ini mengatakan, belum mengetahui kapan tahapan Pilkda akan dimulai karena hingga kini Rancangan Undang-undang Pilkada belum selesai dibahas DPR RI.

“Untuk tahapan Pilkada saya belum bisa memberikan keterangan karena belum ada panduan akibat belum kelarnya RUU Pilkada,” katanya.

Sembari menunggu pembahasan RUU itu, KPU sedang melakukan kegiatan harian dan kegiatan pendukung.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Umri beberapa waktu lalu mengakui, lambatnya pembahasan RUU Pilkada. Katanya, ada tarik menarik kepentingan antarpartai di DPR RI sehingga membuat pembahasan menjadi molor. “Harusnya di bulan April terealisasi. Kebetulan di Senayan kan banyak teman-teman yang melakukan pembahasan. Sehingga ada beberapa persepsi beda dan mesti disamakan,” katanya. (dik/net/azw)

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hasban Ritonga mengaku pihaknya sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada lima daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Jika ada daerah yang tidak sanggup mengalokasikan anggaran pilkada baik untuk panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus maka dapat dilakukan secara bertahap.

“Sudah kita peringati, mereka janji anggarannya akan ditampung pada Perubahan-APBD 2017 dan Rencangan-APBD 2018,”kata Hasban, kemarin.

Dia menjamin tahapan Pilkada akan dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Oktober paling lambat sudah ketok P-APBD, mudah-mudahan tidak ada kendala,” ungkapnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri menyebut ada lima daerah peserta pilkada serentak 2018 belum mengalokasikan anggaran untuk panwaslih di APBD 2017.

Dia merinci lima daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk Panwaslih di antaranya Langkat, Batubara, Padangsidimpuan, Padanglawas, Padanglawas Utara.

“Rata-rata bupati yang masa priodesasinya sudah habis belum mengalokasikan anggarannya. Salah satunya malah berkeinginan menjadi calon gubernur, bagaimana bisa, mengurus APBD saja tidak becus,” sindirnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafei R Rasahan menyebut Kepala Daerah yang belum mengalokasikan anggaran Pilkada tidak memiliki good weel.

“Jangan karena sudah habis masa jabatannya tidak perduli dengan Pilkada yang akan digelar, itu tidak baik,” tuturnya.

Untuk Kabupaten Langkat, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat, Adelina Sarah mengatakan, pihaknya mengajukan dana untuk Pilkada Langkat 2018 sebesar Rp 72 miliar. Besaran dana tersebut, katanya, adalah hasil kalkukasi segala macam bentuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Langkat 2018. “Mulai dari honor, alat peraga, dana sosialisasi, dan lain-lain,” katanya di kantor KPU Langkat, Selasa (30/5).

Adelina mengaku, ada kenaikan jumlah dana Pilkada yang cukup besar dengan dana lima tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp35 miliar. Kenaikan dana yang cukup signifikan tersebut karena diberlakukannya peraturan mengenai pengadaan baliho calon bupati dan wakil bupati yang menjadi kewajiban penyelenggara Pilkada. “Karena untuk baliho sosialisasi para calon dibebankan kepada KPU sehingga kita meminta tambahan dana yang besar,” katanya didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi dan Humas, Tengku Muhammad Beyamin.

Namun, wanita berhijab ini mengatakan, belum mengetahui kapan tahapan Pilkda akan dimulai karena hingga kini Rancangan Undang-undang Pilkada belum selesai dibahas DPR RI.

“Untuk tahapan Pilkada saya belum bisa memberikan keterangan karena belum ada panduan akibat belum kelarnya RUU Pilkada,” katanya.

Sembari menunggu pembahasan RUU itu, KPU sedang melakukan kegiatan harian dan kegiatan pendukung.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Umri beberapa waktu lalu mengakui, lambatnya pembahasan RUU Pilkada. Katanya, ada tarik menarik kepentingan antarpartai di DPR RI sehingga membuat pembahasan menjadi molor. “Harusnya di bulan April terealisasi. Kebetulan di Senayan kan banyak teman-teman yang melakukan pembahasan. Sehingga ada beberapa persepsi beda dan mesti disamakan,” katanya. (dik/net/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/