Praktik pungli di Bandara Polonia Medan masih terjadi. Apa tanggapan anggota dewan? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Ari Sisworo dengan anggota DPRD Sumut, M Faisal SE.
Apa pendapat Anda dugaan pungutan liar tersebut?
Adanya kutipan parkir sebesar Rp20 ribu per kendaraan roda empat di luar biaya tiket masuk din Bandara Polonia sebesar Rp3 ribu, menandakan saat ini gejolak sosial mulai beraksi di tataran warga masyarakat ini jelas bisa memicu gejolak sosial.
Apakah ini berkaitan dengan masalah sosial?
Sisi lain ini merupakan kebijakan ala premanisme atau dengan kata lain pola pikir sesuka hati dengan tujuan prolehan laba dari sisi bisnis berorientasi melawan logika dan hukum. Jadi, persoalan ini timbul didasari pemikiran liar, seakan-akan di negera ini tidak ada lagi aturan atau hukum. Bukankah persoalan pengelolaan parkir sudah ada perda .
Apa yang harus dilakukan legislatif?
DPRD Medan sebagai legislatif yang memiliki otoritas akan memanggil Dinas Perhubungan Medan, didukung untuk menuntaskan persoalan ini. Dinas Perhubungan Kota Medan harus bersikap.
Kenapa?
Persoalan ini menyangkut publik luas dan ini juga merupakan tupoksi dinas tersebut.    Sehingga jika dinas ini tidak merespon, maka kepala dinasnya tidak wajar menjabat. Jika tidak ada pemanggilan dari DPRD Medan, semestinya Dishub Medan harus proaktif menunjukkan kepeduliannya, selain harus menjalankan pengawasan implementasi perda perparkiran dan MoU penataan parkir antara Bandara Polonia atau PT Angkasa Pura dan Pemko Medan. Sisi lain, sebagai BUMN, PT Angkasa Pura jangan merasa memiliki negara dalam negara. Siapapun itu harus tunduk dan patuh pada pemerintah daerah terkait dimana dia malaksanaan aktivitas.
Bagaimana dengan Pemko Medan?
Jika dalam pengelolaan perparkiran yang berada di dalam kawasan khusus seperti di Bandara Polonia dan plaza-plaza serta hotel, diminta Dishub atau Wali Kota Medan melakukan evaluasi sejauh mana komitmen yang dibangun atau diterapkan selamaini sehingga persoalan-persoalan seperti ini tidak terjadi lagi di masa datang. Intinya perda penataan pengelolaan perparkiran di Kota Medan dan MoU atau komitmen-komitmen yang dibuat, harus diawasi implementasinya dan dilakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan perparkiran di lapangan terutama di kawasan lingkungan perusahaan-perusahaan. Hal penting lainnya, orang-orang yang terlibat dalam persoalan ini layak berhadapan dengan hukum dalam kaitan jika ada upaya gugatan umum secara hukum untuk PT Angkasa Pura.(*)