25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pengaduan ke DPRD Didominasi PHK

Anggota DPRD Medan meminta Pemko Medan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, khususnya soal pesangon. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis.

Apa pengaduan terbanyak yang diterima Komisi B?

Pengaduan yang tinggi masuk ke Komisi B, terkait keluhan ketidakpatuhan perusahaan membayar pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini menunjukkan bahwa belum ada penindakan tegas dari Pemko Medan terkait masalah tersebut. Sejak awal tahun, banyak keluhan dari pekerja yang mengaku tidak mendapat haknya setelah perusahaan mem-PHK padahal rata-rata lama waktu bekerja pekerja sudah lama.

Apa saja alasan perusahaan tidak membayar?
Bermacam-macam alasan perusahaan tidak bersedia membayarkan pesangon baik secara internal maupun eksternal. Kalau internal, perusahaan beralasan tidak mampu membayar karena sedang pailit sedangkan eksternal, perusahaan menilai pemberhentian pekerja tersebut dikarenakan tidak memenuhi kontrak kerja. Belum lagi ada indikasi perusahaan memotong masa lama kerja si pekerja sehingga uang pesangon yang diperoleh lebih rendah dari seharusnya.

Bagaimana koordinasi dengan Dinsosnaker Medan?
Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B dengan pekerja yang telah di-PHK bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dan perusahaan yang sedang bermasalah, perusahaan selalu berkelit kalau semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan perusahaan.

Berapa jumlah kasus yang masuk ke komisi B?
Adapun beberapa kasus terkait ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Komisi B yaitu kasus 19 orang mantan pekerja Hotel Novotel Soechi, pekerja pabrik Spring Bed milik PT Power Indo Foam, di Jalan Starban Medan Polonia, yang terbakar Selasa (6/3) dan kasus perusahaan bongkar muat kapal laut PT Naga Karya Tunggal Persada baru-baru ini. Itu hanya beberapa kasus dari kasus lainnya yang diterima Komisi B. Persoalan seperti ini sudah berulang kali kami tangani tapi belum ada penindakan tegas dari Pemko Medan terhadap perusahan tersebut. Meski begitu, kami akan memprioritaskan penanganan kasus ketenagakerjaan ini.

Apa tindakan DPRD Medan?
Kita sudah berkoordiasi dengan Dinsosnaker untuk berupaya melakukan penindakan apabila ada laporan yang masuk ke dinas tersebut. Pada dasarnya kami mendukung dan siap menegakkan aturan yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan tapi tentunya harus melalui laporan terlebih dahulu. Sejauh ini, kita sudah berupaya membantu seperti kasus mantan pekerja Hotel Soechi Medan. Selama ini mediasi dan fasilitasi antara pekerja dengan perusahaan sudah dilakukan.(adl)

Anggota DPRD Medan meminta Pemko Medan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, khususnya soal pesangon. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis.

Apa pengaduan terbanyak yang diterima Komisi B?

Pengaduan yang tinggi masuk ke Komisi B, terkait keluhan ketidakpatuhan perusahaan membayar pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini menunjukkan bahwa belum ada penindakan tegas dari Pemko Medan terkait masalah tersebut. Sejak awal tahun, banyak keluhan dari pekerja yang mengaku tidak mendapat haknya setelah perusahaan mem-PHK padahal rata-rata lama waktu bekerja pekerja sudah lama.

Apa saja alasan perusahaan tidak membayar?
Bermacam-macam alasan perusahaan tidak bersedia membayarkan pesangon baik secara internal maupun eksternal. Kalau internal, perusahaan beralasan tidak mampu membayar karena sedang pailit sedangkan eksternal, perusahaan menilai pemberhentian pekerja tersebut dikarenakan tidak memenuhi kontrak kerja. Belum lagi ada indikasi perusahaan memotong masa lama kerja si pekerja sehingga uang pesangon yang diperoleh lebih rendah dari seharusnya.

Bagaimana koordinasi dengan Dinsosnaker Medan?
Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B dengan pekerja yang telah di-PHK bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) dan perusahaan yang sedang bermasalah, perusahaan selalu berkelit kalau semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan perusahaan.

Berapa jumlah kasus yang masuk ke komisi B?
Adapun beberapa kasus terkait ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Komisi B yaitu kasus 19 orang mantan pekerja Hotel Novotel Soechi, pekerja pabrik Spring Bed milik PT Power Indo Foam, di Jalan Starban Medan Polonia, yang terbakar Selasa (6/3) dan kasus perusahaan bongkar muat kapal laut PT Naga Karya Tunggal Persada baru-baru ini. Itu hanya beberapa kasus dari kasus lainnya yang diterima Komisi B. Persoalan seperti ini sudah berulang kali kami tangani tapi belum ada penindakan tegas dari Pemko Medan terhadap perusahan tersebut. Meski begitu, kami akan memprioritaskan penanganan kasus ketenagakerjaan ini.

Apa tindakan DPRD Medan?
Kita sudah berkoordiasi dengan Dinsosnaker untuk berupaya melakukan penindakan apabila ada laporan yang masuk ke dinas tersebut. Pada dasarnya kami mendukung dan siap menegakkan aturan yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan tapi tentunya harus melalui laporan terlebih dahulu. Sejauh ini, kita sudah berupaya membantu seperti kasus mantan pekerja Hotel Soechi Medan. Selama ini mediasi dan fasilitasi antara pekerja dengan perusahaan sudah dilakukan.(adl)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/