26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Aturan Baru, Daftar Nikah Wajib Ikuti Binwin Catin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Segera menikah. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengeluarkan aturan baru. Yaitu pasangan calon pengantin yang mau daftar ke KUA, wajib sudah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau Binwin Catin.

Rencana pemberlakuan aturan baru itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta kemarin (1/3). “Rencananya tahun ini. Setidaknya pertengahan tahun ini,” katanya.

Dia mengatakan saat ini baru sekitar 40 persen pasangan mendaftar nikah dengan status sudah mengikuti Binwin Catin. Kamaruddin mengungkapkan regulasi Kemenag saat ini sejatinya sudah mewajibkan calon pengantin mengikuti Binwin Catin. “Yang di dalamnya ada materi tentang kesehatan reproduksi,” katanya.

Dengan mengikuti Binwin Catin itu, harapannya calon pengantin akan mempunyai health awarness atau kesadaran kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil milik BKKBN sebagai instrumennya. Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag juga sedang mendorong sekencang-kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah.

Serta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan calon pengantin. “Saat ini kami sedang pada tahapan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar calon pengantin mempunyai kesadaran kesehatan bagi dirinya dan calon anaknya,” kata dia.

Kamaruddin mengatakan ke depan pemeriksaan kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil merupakan bagian dari persyaratan pendaftaran nikah yg sifatnya wajib. Saat ini, calon pengantin masih dapat dinikahkan oleh KUA meskipun belum mempunyai sertifikat Elsimil. Tetapi dengan catatan harus didampingi oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) setelah menikah.

Sebelumnya, BKKBN meluncurkan sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil) bagi calon pengantin. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Islam untuk mengaplikasikan Elsimil. Dengan kondisi catin yang siap menikah dan hamil diharapkan dapat menurunkan angka stunting.

Hasto menyatakan bahwa komitmen untuk menurunkan stunting sudah tinggi. “Yang perlu dibangun adalah in action,” katanya. Dia mereview daerah yang angka stuntingnya turun pada Survei SSGI 2022 karena pemerintah daerahnya sudah melakukan tindakan yang tepat untuk intervensi. “Oleh karena itu komitmen yang sudah bagus harus kita kontrol bersama sampai ke tingkat desa dan sasaran,” imbuhnya.

Sertifikat Elsimil yang sudah disiapkan BKKBN pun telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak agar terlaksana. Sertifikat Elsimil didapat calon pengantin dari hasil pemeriksaan kesehatan. Diantaranya apakah calon pengantin perempuan memiliki anemia atau tidak. Setelah periksa, data kesehatan calon pengantin dimasukan dalam aplikasi. “Menunjukkan tanda (sertifikat) itu menunjukan bahwa ini (calon pengantin) sudah diperiksa dan ini menjadi syarat,” katanya.

Sertifikat Elsimil ini tidak menjadi syarat hitam di atas putih saja. Bagi calon pengantin yang hasil pemeriksaan kesehatannya ada masalah, harus ditindaklanjuti. Pasangan tetap boleh menikah.

Lebih lanjut Hasto menyatakan koordinasi dengan Dirjen Bimas Islam beberapa waktu lalu telah mengumpulkan penyuluh agama dan kepala KUA. Kurang lebih ada 5000 yang dikumpulkan secara daring. “Kami berkomitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pranikah pemeriksaan kesehatan,” katanya. Yang dimaksudkan Hasto adalah sertifikat Elsimil. (wan/lyn/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Segera menikah. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengeluarkan aturan baru. Yaitu pasangan calon pengantin yang mau daftar ke KUA, wajib sudah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin atau Binwin Catin.

Rencana pemberlakuan aturan baru itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta kemarin (1/3). “Rencananya tahun ini. Setidaknya pertengahan tahun ini,” katanya.

Dia mengatakan saat ini baru sekitar 40 persen pasangan mendaftar nikah dengan status sudah mengikuti Binwin Catin. Kamaruddin mengungkapkan regulasi Kemenag saat ini sejatinya sudah mewajibkan calon pengantin mengikuti Binwin Catin. “Yang di dalamnya ada materi tentang kesehatan reproduksi,” katanya.

Dengan mengikuti Binwin Catin itu, harapannya calon pengantin akan mempunyai health awarness atau kesadaran kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil milik BKKBN sebagai instrumennya. Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, Kemenag juga sedang mendorong sekencang-kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah.

Serta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan calon pengantin. “Saat ini kami sedang pada tahapan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar calon pengantin mempunyai kesadaran kesehatan bagi dirinya dan calon anaknya,” kata dia.

Kamaruddin mengatakan ke depan pemeriksaan kesehatan dan mengisi aplikasi Elsimil merupakan bagian dari persyaratan pendaftaran nikah yg sifatnya wajib. Saat ini, calon pengantin masih dapat dinikahkan oleh KUA meskipun belum mempunyai sertifikat Elsimil. Tetapi dengan catatan harus didampingi oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) setelah menikah.

Sebelumnya, BKKBN meluncurkan sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil) bagi calon pengantin. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Islam untuk mengaplikasikan Elsimil. Dengan kondisi catin yang siap menikah dan hamil diharapkan dapat menurunkan angka stunting.

Hasto menyatakan bahwa komitmen untuk menurunkan stunting sudah tinggi. “Yang perlu dibangun adalah in action,” katanya. Dia mereview daerah yang angka stuntingnya turun pada Survei SSGI 2022 karena pemerintah daerahnya sudah melakukan tindakan yang tepat untuk intervensi. “Oleh karena itu komitmen yang sudah bagus harus kita kontrol bersama sampai ke tingkat desa dan sasaran,” imbuhnya.

Sertifikat Elsimil yang sudah disiapkan BKKBN pun telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak agar terlaksana. Sertifikat Elsimil didapat calon pengantin dari hasil pemeriksaan kesehatan. Diantaranya apakah calon pengantin perempuan memiliki anemia atau tidak. Setelah periksa, data kesehatan calon pengantin dimasukan dalam aplikasi. “Menunjukkan tanda (sertifikat) itu menunjukan bahwa ini (calon pengantin) sudah diperiksa dan ini menjadi syarat,” katanya.

Sertifikat Elsimil ini tidak menjadi syarat hitam di atas putih saja. Bagi calon pengantin yang hasil pemeriksaan kesehatannya ada masalah, harus ditindaklanjuti. Pasangan tetap boleh menikah.

Lebih lanjut Hasto menyatakan koordinasi dengan Dirjen Bimas Islam beberapa waktu lalu telah mengumpulkan penyuluh agama dan kepala KUA. Kurang lebih ada 5000 yang dikumpulkan secara daring. “Kami berkomitmen untuk tidak menikahkan sebelum ada sertifikat pranikah pemeriksaan kesehatan,” katanya. Yang dimaksudkan Hasto adalah sertifikat Elsimil. (wan/lyn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/