MEDAN- Penetapan pemberhetian penyelidikan terhadap kasus ijazah palsu Wali Kota Siantar, Hulman Sitorus, sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang tidak mengarah ke ijazah palsu.
Hal ini ditegaskan Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, Selasa (6/3).
Rudi Menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Hulman Sitorus ini semula dilaporkan ke Mabes Polri oleh Bona Tua Naipos-pos pada 21 Juli 2011.
Oleh Mabes Polri, kasus dugaan ijazah palsu itu dilimpahkan penangananya ke Polda Sumut susai surat TR Nomor B/9707/Ops/VII/2011 yang ditangani Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardah Tahbang) Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Atas pelimpahan itu, Rudi mengaku, telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.
“Yang terakhir kita klarifikasi Kadisdi Pemda Pematangsiantar, karena tidak ada bukti yang bisa melanjutkan penyelidikan kasus ini, maka kita lakukan pemberhetian penyelidikan. Pemberhentian penyelidikan ini tidak sembarangan, terlebih dahulu kita lakukan rapat gelar perkara dengan menghadirkan pelapor,” kata Rudi.
Rudi menerangkan,hasil klarifikasi dengan Kadisdik Pemda Siantar dan bukti-bukti yang mereka terima dari Kadisdik, tidak sedikitpun menyatakan ijazah tersebut palsu.(mag-5)