27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Karyawan Perusahaan Tak Bisa Pakai Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan setiap warga Kota Medan atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS) yang menjadi provider atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iurannya.

Pasalnya sejak 1 Desember 2022 lalu, Pemko Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Sejak saat itu, setiap warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas maupun RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP/KK Kota Medan.

Namun, tidak semua warga Kota Medan bisa menggunakan program UHC. Salah satunya, warga yang berstatus sebagai pegawai perusahaan. Pasalnya, pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau badan usaha untuk memberikan jaminan sosial kepada setiap pegawainya, termasuk jaminan kesehatan dengan mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/3/2023) sore.

“Sejatinya pegawai perusahaan tidak bisa menggunakan program UHC, karena tentu setiap pegawai telah didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMD, hingga TNI/Polri, pasti memiliki jaminan kesehatan sehingga tidak membutuhkan program UHC ini,” ucap Rizki Lubis.

Untuk itu, sambung Rizki, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terus mendata setiap perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan telah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh karyawannya dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Sektetaris Lurah Polonia Rafian Arif, perwakilan BPJS Kesehatan Guruh Baladewa Nasution, dan perwakilan Puskesmas Medan Polonia Eka Putri Anggraini tersebut.

Rizki Lubis juga mengatakan, bahwa seyogiyanya program UHC ditujukan bagi warga Kota Medan yang tidak mampu, khususnya warga yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau menunggak iuran BPJS Kesehatannya karena ketiadaan biaya.

“Jadi program UHC ini adalah bentuk kepedulian dan rasa tanggungjawab Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution terhadap warganya. Intinya, program UHC diterapkan agar tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak berobat karena tidak ada biaya. Dengan adanya UHC, sesulit apapun ekonominya, warga tersebut tetap bisa berobat di puskesmas dan RS,” katanya.

Senada dengan Rizki, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Guruh Baladewa Nasution alias Dewa menjelaskan bahwa warga Kota Medan bisa berobat secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP/KK Medan. Namun untuk berobat jalan, warga harus terlebih dahulu ke puskesmas.

“Nantinya bila pihak puskesmas menilai bahwa pasien tersebut harus mendapatkan perawatan lebih lanjut ke RS, maka puskesmas akan memberikan surat rujukan. Bila tidak, maka cukup hanya di puskesmas. Namun dalam kondisi darurat, warga bisa langsung ke RS melalui UGD/IGD tanpa harus ke puskesmas terlebih dahulu. Jadi bila tidak darurat, tidak bisa ujug-ujug berobat ke RS tanpa adanya rujukan dari puskesmas,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan setiap warga Kota Medan atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS) yang menjadi provider atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iurannya.

Pasalnya sejak 1 Desember 2022 lalu, Pemko Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. Sejak saat itu, setiap warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas maupun RS yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP/KK Kota Medan.

Namun, tidak semua warga Kota Medan bisa menggunakan program UHC. Salah satunya, warga yang berstatus sebagai pegawai perusahaan. Pasalnya, pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau badan usaha untuk memberikan jaminan sosial kepada setiap pegawainya, termasuk jaminan kesehatan dengan mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/3/2023) sore.

“Sejatinya pegawai perusahaan tidak bisa menggunakan program UHC, karena tentu setiap pegawai telah didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Begitu juga dengan pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMD, hingga TNI/Polri, pasti memiliki jaminan kesehatan sehingga tidak membutuhkan program UHC ini,” ucap Rizki Lubis.

Untuk itu, sambung Rizki, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terus mendata setiap perusahaan yang ada di Kota Medan.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan telah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh karyawannya dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Sektetaris Lurah Polonia Rafian Arif, perwakilan BPJS Kesehatan Guruh Baladewa Nasution, dan perwakilan Puskesmas Medan Polonia Eka Putri Anggraini tersebut.

Rizki Lubis juga mengatakan, bahwa seyogiyanya program UHC ditujukan bagi warga Kota Medan yang tidak mampu, khususnya warga yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau menunggak iuran BPJS Kesehatannya karena ketiadaan biaya.

“Jadi program UHC ini adalah bentuk kepedulian dan rasa tanggungjawab Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution terhadap warganya. Intinya, program UHC diterapkan agar tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak berobat karena tidak ada biaya. Dengan adanya UHC, sesulit apapun ekonominya, warga tersebut tetap bisa berobat di puskesmas dan RS,” katanya.

Senada dengan Rizki, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Guruh Baladewa Nasution alias Dewa menjelaskan bahwa warga Kota Medan bisa berobat secara gratis dengan hanya menunjukkan KTP/KK Medan. Namun untuk berobat jalan, warga harus terlebih dahulu ke puskesmas.

“Nantinya bila pihak puskesmas menilai bahwa pasien tersebut harus mendapatkan perawatan lebih lanjut ke RS, maka puskesmas akan memberikan surat rujukan. Bila tidak, maka cukup hanya di puskesmas. Namun dalam kondisi darurat, warga bisa langsung ke RS melalui UGD/IGD tanpa harus ke puskesmas terlebih dahulu. Jadi bila tidak darurat, tidak bisa ujug-ujug berobat ke RS tanpa adanya rujukan dari puskesmas,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/