Warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) wajib menerima pelayanan kesehatan prima. Sebab APBD Kota Medan telah menggelontorkan sebesar Rp200 Miliar lebih untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan, agar warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan.
Hingga saat ini masih cukup banyak rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan berbagai alasan. Padahal, Pemko Medan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membayar iuran lewat anggaran yang telah disahkan di APBD Kota Medan.
Masyarakat Kota Medan patut berbahagia. Pasalnya, program Universal Health Coverage (UHC) atau yang lebih dikenal dengan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan terus berlanjut di Tahun 2024.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Setiap warga yang telah berdomisili di Kota Medan diminta untuk tertib administrasi kependudukan, yakni dengan mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Hal ini dapat dibuktikan dari diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak awal Desember 2022 lalu.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
Program Universal Health Coverage (UHC) telah diterapkan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Dengan begitu, masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, bisa berobat gratis ke setiap Puskesmas dan rumah sakit di Kota Medan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan setiap warga Kota Medan atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS) yang menjadi provider atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iurannya.