Saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan kartu peserta. Oleh sebab itu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa kartu peserta setiap keli berobat, baik itu ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I maupun ke Rumah Sakit. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjabat Bupati Langkat, H M Faisal Hasrimy menyambut kedatangan Komisi E DPRD Sumut di ruang pola, Stabat, Kamis (4/7/2024). Kedatangan Komisi E DPRD Sumut bersama dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan wilayah Aceh-Sumut dalam rangka kunjungan kerja percepatan program universal health coverage (UHC).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan 10 Fraksi DPRD Batubara terhadap Nota Pengantar Laporan Pertanjungjawaban Kabupaten Batubara, hanya menyoroti defisit anggaran, proyek TA 2023 yang belum dibayar, dan dibentuknya Pansus LKPD TA.2023.
Saat ini dengan hanya menunjukkan KK ataupun KTP, seluruh warga Kota Medan sudah bisa berobat secara gratis pada setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis dengan menggunakan KTP ataupun KK bagi seluruh warga Kota Medan telah berlangsung sejak 1 Desember 2022. Akan tetapi, masih ada saja warga yang belum tahu cara menggunakan program tersebut. Bahkan, tak sedikit warga yang mengaku tidak bisa menggunakan program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) tersebut.
Warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) wajib menerima pelayanan kesehatan prima. Sebab APBD Kota Medan telah menggelontorkan sebesar Rp200 Miliar lebih untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan, agar warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan.
Hingga saat ini masih cukup banyak rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan berbagai alasan. Padahal, Pemko Medan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membayar iuran lewat anggaran yang telah disahkan di APBD Kota Medan.
Masyarakat Kota Medan patut berbahagia. Pasalnya, program Universal Health Coverage (UHC) atau yang lebih dikenal dengan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan terus berlanjut di Tahun 2024.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Setiap warga yang telah berdomisili di Kota Medan diminta untuk tertib administrasi kependudukan, yakni dengan mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Hal ini dapat dibuktikan dari diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak awal Desember 2022 lalu.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah bertanggungjawab penuh dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
Program Universal Health Coverage (UHC) telah diterapkan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Dengan begitu, masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, bisa berobat gratis ke setiap Puskesmas dan rumah sakit di Kota Medan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan setiap warga Kota Medan atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit (RS) yang menjadi provider atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iurannya.
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya mengajak seluruh warga Kota Medan untuk memanfaatkan program Universal Health Covarage (UHC) untuk mendapatkan pengobatan secara gratis dengan hanya menggunakan KTP.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan, memastikan bahwa seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Coverage Health (UHC) tanpa terkecuali. Dengan program UHC, warga Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK guna melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iuran.
Program Universal Health Coverage (UHC) sudah dua bulan diberlakukan di Kota Medan. Namun, masih banyak keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan Puskesmas maupun rumah sakit.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022 lalu. Sejak saat itu, seluruh warga ber-KTP Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan program Universal Healt Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022 lalu. Sejak saat itu, seluruh warga ber-KTP Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di setiap puskesmas dan RS di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta seluruh warga Kota Medan untuk dapat memahami tentang sistem penggunaan program Universal Coverage Healt (UHC) yang telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 1 Desember 2022.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta seluruh warga Kota Medan untuk dapat memahami tentang sistem penggunaan program Universal Coverage Healt (UHC) yang telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 1 Desember 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui setiap perangkatnya agar terus menyosialisasikan program Universal Coverage Health (UHC) kepada masyarakat. Mengingat, program UHC hanya dapat berjalan maksimal bila dipergunakan sesuai aturan yang berlaku.
Sejak Pemko Medan menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC) mulai 1 Desember 2022 lalu, seluruh warga sudah bisa mendapatkan pelayanan dari semua fasilitas kesehatan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan e-KTP.
Terkait persoalan bahwa masih ada rumah sakit (RS) menolak warga Kota Medan berobat menggunakan KTP, dijawab oleh Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman. Dia menegaskan ada prosedur yang harus diikuti warga.
Saat ini sebanyak 85% penduduk Kota Medan telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dibutuhkan kurang lebih 13% lagi untuk masuk dalam program tersebut. Diharapkan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan segera mencapai target 98% menjadi peserta program JKN di tahun 2024. Dengan demikian visi misi Wali Kota Medan untuk memberikan pelayanan Kesehatan terbaik kepada masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC) dapat segera terwujud.