SEIRAMPAH- Terpidana kasus perusakan lingkungan hidup, Sungai Nipah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Ahmad Dai Robi alias H Abi (44), warga Dusun III, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, masih bebas berkeliaran di kantor DPRD Serdang Bedagai, Selasa (6/3). Padahal, Mahkamah Agung (MA) RI telah menolak kasasi yang diajukannya dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk dieksekusi.
H Abi yang merupakan anggota DPRD Sergai, tiba di gedung dewan pukul 11.00 WIB mengendarai mobil Honda City BK 55 NN. Kemudian H Abi memarkirkan mobilnya di depan kantor sekretariatan dan masuk ke ruang pimpinan DPRD Sergai di lantai dua. “H Abi mungkin jumpa pimpinan,” kata Ucok, petugas keamanan Kantor DPRD Sergai.
Tak cuma itu, ternyata, anggota DPRD dari PKB tersebut hingga kini masih menerima gaji dari sekretariat DPRD. Padahal, dia tidak pernah aktif di persidangan sejak keluarnya keputusan MA tersebut.
Kabag Keuangan Zaini SE didampingi bagian gaji anggota dewan, Lili kepada Sumut Pos mengatakan, hingga kini belum ada perintah dari siapapun untuk menghentikan pembayaran gaji Haji Abi. “Tiap bulan gajinya langsung diambil beliau,” terang Lili.
Sedangkan kedatangan H Abi saat itu untuk mengambil gaji. Usai menerima gaji, H Abi naik ke ruangan pimpinan DPRD. Di sana, sekitar hampir dua jam lamannya, kemudian pergi meninggalkan kantor DPRD Sergai dengan mengendarai mobilnya menuju Perbaungan.(btr/mag-16)