26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini, Ketua KPU RI Diperiksa DKPP, Di antaranya, Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk dua perkara, salah satunya terkait aduan dugaan pelecehan seksual.

Diketahui, sidang pemeriksaan terhadap Hasyim dilakukan di ruang sidang DKPP di Jakarta hari ini Senin (13/3) pukul 10.00 WIB.

Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’.

Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (jpc/dtk/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk dua perkara, salah satunya terkait aduan dugaan pelecehan seksual.

Diketahui, sidang pemeriksaan terhadap Hasyim dilakukan di ruang sidang DKPP di Jakarta hari ini Senin (13/3) pukul 10.00 WIB.

Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias ‘Wanita Emas’.

Sementara, perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. (jpc/dtk/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/