23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Tak Ada Penangguhan, Marini Masih Ditahan

MEDAN-Polisi tak akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan pihak keluarga Marini (24), tersangka penabrak 17 murid TK Yayasan Peguruan Buddhis Bodhicitta, Jumat (2/3) lalu.
“Berkas tetap lanjut tidak ada penangguhan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario, Rabu (7/3).

Menurutnya, hingga kini polisi baru melaporkan surat perintah penyidikan (SPT) ke Kejari Medan.. Hingga kini, sambungnya, Marini masih ditahanan di tahanan wanita Mapolresta Medan. “Kalau sudah dilimpah pasti Marini ikut diserahkan ke  Kejari Medan untuk segera di sidangkan,” katanya.

Sementara itu 10 dari 18 siswa TK Yayasan Peguruan Buddhis Bodhicitta yang ditabrak oleh gurunya  mendapat santunan biaya perawatan dengan nilai total sebesar Rp31,89 juta lebih dari PT Jasa Raharja. Sedangkan 8 orang sisanya akan mendapatkan santunan setelah selesai menjalani perawatan di RS Columbia Asia.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan di RS Columbia Asia, Rabu (6/3). Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Udjiono mengatakan santunan itu diberikan bagi anak-anak yang telah keluar dari RS Asia Columbia setelah menjalani perawatan.

“Santunan sebagai pengganti biaya perawatan ini diserahkan kepada pihak RS Columbia Asia yang telah merawat anak-anak korban kecelakaan. Pemberian santunan ini sesuai amanat undang-undang, bahwa setiap korban kecelakaan yang diakibatkan tabrakan kendaraan bermotor mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Udjiono juga mengatakan, kepada 8 anak TK yang masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, juga akan mendapatkan santunan biaya perawatan, setelah mereka selesai menjalani perawatan.

Direktur RS Columbia Asia, Edok Sudadio dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas pemberian santunan dari Jasa Raharja tersebut.
Pengurus Yayasan Perguruan Budhis Bodhicitta dalam kesempatan itu kembali meminta maaf atas terjadinya kecelakaan itu.  (gus)

MEDAN-Polisi tak akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan pihak keluarga Marini (24), tersangka penabrak 17 murid TK Yayasan Peguruan Buddhis Bodhicitta, Jumat (2/3) lalu.
“Berkas tetap lanjut tidak ada penangguhan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario, Rabu (7/3).

Menurutnya, hingga kini polisi baru melaporkan surat perintah penyidikan (SPT) ke Kejari Medan.. Hingga kini, sambungnya, Marini masih ditahanan di tahanan wanita Mapolresta Medan. “Kalau sudah dilimpah pasti Marini ikut diserahkan ke  Kejari Medan untuk segera di sidangkan,” katanya.

Sementara itu 10 dari 18 siswa TK Yayasan Peguruan Buddhis Bodhicitta yang ditabrak oleh gurunya  mendapat santunan biaya perawatan dengan nilai total sebesar Rp31,89 juta lebih dari PT Jasa Raharja. Sedangkan 8 orang sisanya akan mendapatkan santunan setelah selesai menjalani perawatan di RS Columbia Asia.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan di RS Columbia Asia, Rabu (6/3). Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Udjiono mengatakan santunan itu diberikan bagi anak-anak yang telah keluar dari RS Asia Columbia setelah menjalani perawatan.

“Santunan sebagai pengganti biaya perawatan ini diserahkan kepada pihak RS Columbia Asia yang telah merawat anak-anak korban kecelakaan. Pemberian santunan ini sesuai amanat undang-undang, bahwa setiap korban kecelakaan yang diakibatkan tabrakan kendaraan bermotor mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” jelasnya.
Udjiono juga mengatakan, kepada 8 anak TK yang masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, juga akan mendapatkan santunan biaya perawatan, setelah mereka selesai menjalani perawatan.

Direktur RS Columbia Asia, Edok Sudadio dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas pemberian santunan dari Jasa Raharja tersebut.
Pengurus Yayasan Perguruan Budhis Bodhicitta dalam kesempatan itu kembali meminta maaf atas terjadinya kecelakaan itu.  (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/