26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Aroma Suap Vonis Tamin

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan kepada pengusaha sukses di Medan, Tamin Sukardi, diduga beraroma suap. Sehari usai vonis dibacakan majelis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan serta dua hakim yang menyidangkan kasus tersebut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8). Tamin Sukardi ikut diperiksa.

HUMAS Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik mengaku terkejut dengan OTT tersebut. Apalagi, lembaga antirasuah itu mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dua hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing Sontan Marauke Sinaga dan Merry Purba serta dua orang Panitra yakni Oloan Sirait dan Elfandi. Bukan hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan pengusaha Tamin Sukardi dan pengacaranya, satu di antaranya bernama Faruddin Rivai.

“Ya benar. KPK yang mengamankan Ketua PN Medan, Waka PN Medan, dua hakim dan dua Panitra kita. Dua orang lain dari pihak luar,” kata Erintuah Damanik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8) siang.

Menurut Erintuah, OTT tersebut berlangsung usai mereka melakukan kebaktian yang rutin dilakukan di Pengadilan Negeri Medan setiap pagi. “Setelah kebaktian itu, saya mendengar ada pihak KPK yang datang ke gedung B. Lalu saya ke sana, dan melihat sudah banyak petugas KPK yang berada di dalam gedung itu,” ungkap Hakim Pidana Umum (Pidum) itu.

Dikawal personel Kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang, petugas KPK masuk ke ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tak lama berselang, tiga hakim dan dua panitra ikut masuk ke ruang Ketua Pengadilan. Namun, Erintuah mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan petugas KPK dengan ketiga hakim dan dua panitera di dalam ruangan tersebut. “Nah, di situ mereka cakap-cakap (berbincang, Red) dengan petugas dari KPK. Tapi, saya tidak tahu apa yang dibicarakan” jelas Erintuah.

Kemudian, petugas KPK melakukan pengeledahan di ruang kerja Hakim Sontan Marauke Sinaga dan Merry Purba. Disinyalir, di meja salah satu oknum hakim tersebut ditemukan sejumlah uang dolar Singapura yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik KPK. Setelah itu, dilakukan penyegelan terhadap ruang kerja kedua hakim tersebut. “Setelah selesai dibawa ke ruang kerjanya masing-masing, lalu penyidik KPK membawa mereka berenam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan,” tandasnya.

Humas 2 Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin mengakui, OTT yang dilakukan KPK ini terkait kasus yang menjerat Tamin Sukardi. Sayang, ia enggan merincikan secara detil. “Katanya terkait itu (kasus Tamin Surkadi). Ini saya terputus komunikasi dengan mereka. Saya ketahui seperti itu (kasus Tamin Sukardi),” ucap Jamaluddin saat dikonfirmasi Sumut Pos di PengadilanN Medan, Selasa (28/8) sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, dua hakim dan dua panitera serta dua orang pengacara Tamin Sukardi langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Abdul Haris Nasution Medan dengan menumpang empat mobil Kijang Innova warna hitam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, Tamin Sukardi dijemput dari Rutan Tanjunggusta Medan. Dia dibawa penyidik KPK menggunakan mobil minibus berwarna silver. Seorang petugas perempuan dari KPK pertama kali turun dari mobil. Disusul Tamin yang keluar dari pintu penumpang.

Tampak rapi, dia memakai kemeja putih dan celana kain berwarna hitam. Di kantong kemeja, tampak benda menyerupai pena. Jika selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dia selalu duduk di kursi roda, kali ini pengusaha pemilik Taman Simalem Resort ini bisa berjalan. Tidak tampak seperti orang yang tidak sedang sakit. Padahal sebelumnya, Tamin dikabarkan menderita sakit. Ditambah usianya yang juga sudah tua.

Awak media yang sudah menunggu di pelataran parkir Kejatisu langsung mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait apakah OTT ini benar terkait suap terhadap hakim yang menjatuhkan vonis terhadapnya. Bungkam, dia tak banyak bicara. Pebisnis sukses asal Medan ini mengabaikan awak media.

Namun, saat masuk ke pintu pemeriksaan Kejati Sumut, dia nyaris terjatuh. Langkahnya goyah. Beruntung ada kursi petugas pengamanan di dekatnya. Kursi itu langsung diraihnya. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan.

Tepat pukul 17.06 WIB, Tamin Sukardi keluar dari Gedung Kejatisu. Ia keluar dari pintu depan Kejatisu. Kembali, tak satu patah kata keluar dari mulutnya. Kali ini dia keluar dengan mobil hitam dengan plat BK 1009 ED.

Kemudian sekira pukul 17.51 WIB, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan bersama para oknum yang dicokok KPK, dibawa keluar dari gedung Kejatisu. Awak media langsung mengerubungi mereka. Yang paling menjadi sorotan adalah, Kepala PN Medan, Marsudin Nainggolan. Dia keluar sambil mengenakan topi berwarna hitam.

Begitu keluar dari dalam gedung, Marsudin hanya tertunduk. Pertanyaan yang dilontarkan juga dijawab tatapan sinis. Dia memilih bungkam. Tanpa menjawab pertanyaan, ia langsung masuk ke sebuah mobil minibus Honda Freed yang menunggu di depan bersama rombongan mobil lainnya.

Penyidik KPK terlihat terlebih dahulu masuk ke dalam mobil. Disusul Marsudin. Seluruh kamera wartawan menyorot dirinya. Diduga kesal dengan kehadiran awak media dan sorotan kamera, Marsudin sempat memukul kamera salah satu awak media.

Itu terjadi ketika seorang wartawan mengarahkan kamera tepat di depannya. Marsudin langsung memukul kamera tersebut. Korbannya salah satu fotografer harian terbitan Kota Medan.

Sementara itu, Humas Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan OTT sejumlah hakim PN Medan oleh KPK. Ia menyebut, ada delapan orang diperiksa, empat hakim, dua panitera dan dua pihak swasta. “Satu lagi, ya, si Tamin itu. Tadi sudah keluar dia,” ungkap Sumanggar.

Ia mengatakan KPK meminjam ruangan Kejatisu tepatnya di gedung aula yang berlokasi di lantai tiga. Ditanya, apakah benar OTT tersebut ada kaitannya dengan suap vonis Tamin Sukardi, Sumanggar minim informasi. “Teknisnya kita tidak tahu apa. Tapi OTT ini terkait Tamin Sukardi,” katanya.

Namun ditanya, apakah soal suap vonis Tamin Sukardi, juru bicara Kejatisu itu sekali lagi mengaku minim informasi. “Biar nanti teknis nya apa KPK yang memberi keterangan. Jangankan tahu informasi, kami saja tidak bisa masuk ke ruangan tempat mereka memeriksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tamin Sukardi divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus penjualan aset negara sebesar Rp132 miliar yang menderanya. Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8) siang.

Dalam persidangan kemarin, Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan OTT yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan. “Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut,” ucap Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Selasa (28/8) sore.

Farid menilai, kasus yang dialami Hakim PTUN Medan pada 2013 lalu harus menjadi pelajaran untuk para penegak hukum agar tidak main-main dengan hukum. Apa lagi, melakukan suap dan kasus ditangani adalah kasus korupsi juga. “Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan TUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis,” ucap Farid.

Farid menjelaskan, KY sendiri sudah melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan. “Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan,” jelas Farid.

Ia mengungkapkan, dalam rangka pencegahan, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik. “KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. Sekalipun OTT kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan,” ungkap Farid.

Farid mengatakan, sebagai profesi mulia, hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. Namun yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai. “Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung,” tandas Farid. (dvs/gus)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DIGIRING: Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan digiring penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (28/8). Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan diamankan KPK bersama Wakil Ketua PN Medan dan enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan kepada pengusaha sukses di Medan, Tamin Sukardi, diduga beraroma suap. Sehari usai vonis dibacakan majelis hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan serta dua hakim yang menyidangkan kasus tersebut, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8). Tamin Sukardi ikut diperiksa.

HUMAS Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik mengaku terkejut dengan OTT tersebut. Apalagi, lembaga antirasuah itu mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dua hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing Sontan Marauke Sinaga dan Merry Purba serta dua orang Panitra yakni Oloan Sirait dan Elfandi. Bukan hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan pengusaha Tamin Sukardi dan pengacaranya, satu di antaranya bernama Faruddin Rivai.

“Ya benar. KPK yang mengamankan Ketua PN Medan, Waka PN Medan, dua hakim dan dua Panitra kita. Dua orang lain dari pihak luar,” kata Erintuah Damanik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8) siang.

Menurut Erintuah, OTT tersebut berlangsung usai mereka melakukan kebaktian yang rutin dilakukan di Pengadilan Negeri Medan setiap pagi. “Setelah kebaktian itu, saya mendengar ada pihak KPK yang datang ke gedung B. Lalu saya ke sana, dan melihat sudah banyak petugas KPK yang berada di dalam gedung itu,” ungkap Hakim Pidana Umum (Pidum) itu.

Dikawal personel Kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang, petugas KPK masuk ke ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tak lama berselang, tiga hakim dan dua panitra ikut masuk ke ruang Ketua Pengadilan. Namun, Erintuah mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan petugas KPK dengan ketiga hakim dan dua panitera di dalam ruangan tersebut. “Nah, di situ mereka cakap-cakap (berbincang, Red) dengan petugas dari KPK. Tapi, saya tidak tahu apa yang dibicarakan” jelas Erintuah.

Kemudian, petugas KPK melakukan pengeledahan di ruang kerja Hakim Sontan Marauke Sinaga dan Merry Purba. Disinyalir, di meja salah satu oknum hakim tersebut ditemukan sejumlah uang dolar Singapura yang dijadikan sebagai alat bukti penyidik KPK. Setelah itu, dilakukan penyegelan terhadap ruang kerja kedua hakim tersebut. “Setelah selesai dibawa ke ruang kerjanya masing-masing, lalu penyidik KPK membawa mereka berenam meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan,” tandasnya.

Humas 2 Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin mengakui, OTT yang dilakukan KPK ini terkait kasus yang menjerat Tamin Sukardi. Sayang, ia enggan merincikan secara detil. “Katanya terkait itu (kasus Tamin Surkadi). Ini saya terputus komunikasi dengan mereka. Saya ketahui seperti itu (kasus Tamin Sukardi),” ucap Jamaluddin saat dikonfirmasi Sumut Pos di PengadilanN Medan, Selasa (28/8) sore.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, dua hakim dan dua panitera serta dua orang pengacara Tamin Sukardi langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Abdul Haris Nasution Medan dengan menumpang empat mobil Kijang Innova warna hitam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, Tamin Sukardi dijemput dari Rutan Tanjunggusta Medan. Dia dibawa penyidik KPK menggunakan mobil minibus berwarna silver. Seorang petugas perempuan dari KPK pertama kali turun dari mobil. Disusul Tamin yang keluar dari pintu penumpang.

Tampak rapi, dia memakai kemeja putih dan celana kain berwarna hitam. Di kantong kemeja, tampak benda menyerupai pena. Jika selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dia selalu duduk di kursi roda, kali ini pengusaha pemilik Taman Simalem Resort ini bisa berjalan. Tidak tampak seperti orang yang tidak sedang sakit. Padahal sebelumnya, Tamin dikabarkan menderita sakit. Ditambah usianya yang juga sudah tua.

Awak media yang sudah menunggu di pelataran parkir Kejatisu langsung mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait apakah OTT ini benar terkait suap terhadap hakim yang menjatuhkan vonis terhadapnya. Bungkam, dia tak banyak bicara. Pebisnis sukses asal Medan ini mengabaikan awak media.

Namun, saat masuk ke pintu pemeriksaan Kejati Sumut, dia nyaris terjatuh. Langkahnya goyah. Beruntung ada kursi petugas pengamanan di dekatnya. Kursi itu langsung diraihnya. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan.

Tepat pukul 17.06 WIB, Tamin Sukardi keluar dari Gedung Kejatisu. Ia keluar dari pintu depan Kejatisu. Kembali, tak satu patah kata keluar dari mulutnya. Kali ini dia keluar dengan mobil hitam dengan plat BK 1009 ED.

Kemudian sekira pukul 17.51 WIB, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan bersama para oknum yang dicokok KPK, dibawa keluar dari gedung Kejatisu. Awak media langsung mengerubungi mereka. Yang paling menjadi sorotan adalah, Kepala PN Medan, Marsudin Nainggolan. Dia keluar sambil mengenakan topi berwarna hitam.

Begitu keluar dari dalam gedung, Marsudin hanya tertunduk. Pertanyaan yang dilontarkan juga dijawab tatapan sinis. Dia memilih bungkam. Tanpa menjawab pertanyaan, ia langsung masuk ke sebuah mobil minibus Honda Freed yang menunggu di depan bersama rombongan mobil lainnya.

Penyidik KPK terlihat terlebih dahulu masuk ke dalam mobil. Disusul Marsudin. Seluruh kamera wartawan menyorot dirinya. Diduga kesal dengan kehadiran awak media dan sorotan kamera, Marsudin sempat memukul kamera salah satu awak media.

Itu terjadi ketika seorang wartawan mengarahkan kamera tepat di depannya. Marsudin langsung memukul kamera tersebut. Korbannya salah satu fotografer harian terbitan Kota Medan.

Sementara itu, Humas Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan OTT sejumlah hakim PN Medan oleh KPK. Ia menyebut, ada delapan orang diperiksa, empat hakim, dua panitera dan dua pihak swasta. “Satu lagi, ya, si Tamin itu. Tadi sudah keluar dia,” ungkap Sumanggar.

Ia mengatakan KPK meminjam ruangan Kejatisu tepatnya di gedung aula yang berlokasi di lantai tiga. Ditanya, apakah benar OTT tersebut ada kaitannya dengan suap vonis Tamin Sukardi, Sumanggar minim informasi. “Teknisnya kita tidak tahu apa. Tapi OTT ini terkait Tamin Sukardi,” katanya.

Namun ditanya, apakah soal suap vonis Tamin Sukardi, juru bicara Kejatisu itu sekali lagi mengaku minim informasi. “Biar nanti teknis nya apa KPK yang memberi keterangan. Jangankan tahu informasi, kami saja tidak bisa masuk ke ruangan tempat mereka memeriksa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tamin Sukardi divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus penjualan aset negara sebesar Rp132 miliar yang menderanya. Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8) siang.

Dalam persidangan kemarin, Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan OTT yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan. “Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut,” ucap Juru Bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan di Medan, Selasa (28/8) sore.

Farid menilai, kasus yang dialami Hakim PTUN Medan pada 2013 lalu harus menjadi pelajaran untuk para penegak hukum agar tidak main-main dengan hukum. Apa lagi, melakukan suap dan kasus ditangani adalah kasus korupsi juga. “Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan TUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis,” ucap Farid.

Farid menjelaskan, KY sendiri sudah melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali. Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan. “Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan,” jelas Farid.

Ia mengungkapkan, dalam rangka pencegahan, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik. “KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi. Sekalipun OTT kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan,” ungkap Farid.

Farid mengatakan, sebagai profesi mulia, hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. Namun yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai. “Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung,” tandas Farid. (dvs/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/