28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Proses Coklit, KPU Sumut Klaim Sudah 100 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat masyarakat di Sumut, sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mencapai 100 persen.

Untuk diketahui, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang. Dimana, pelaksanaan Coklit dilakukan hingga 14 Maret 2024 dan seluruh masyarakat terdaftar DP4 sudah dicoklit 100 persen.

“Kalau Coklit sudah 100 persen, berdasarkan data Coklit KPU Kabupaten/Kota di Sumut ini,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/3/2023).

Setelah itu, lanjut Herdensi, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan DP4 yang dilakukan Coklit ke Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Nah, kita sebenarnya menegaskan kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota, bahwa ada 3 prinsip pemuhakrian data pemilih ini yang harus mereka pendomani,” ucap Herdensi.

Pertama, Herdensi mengungkapkan prinsip Konfrehensif pelaksanaan Coklit dengan memastikan semua penduduk di wilayah masing-masing, yang sudah memenuhi syarat harus masuk dalam DP4.

“Kedua, terkait dengan akurasi, daftar pemilih nya itu harus akurat. Akurat no Kartu Keluarga, akurat nomor NIK, namannya, tempatnya. Jangan ada kesalahan, karena kesalahan nama. Ini bisa di presepsikan orang jadi pemilih ganda,” ujar Herdensi.

Ketiga, Herdensi menjelaskan dengan muktarihan data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.

“Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga,” tutur Herdensi.

Usai dilakukan penyusunan Coklit ini, Herdensi mengungkapkan proses masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.

“Nah tanggapan itu, nanti kita tindaklanjuti bersama, itu nanti muncul disebut DPSHP, daftar sementara hasil perbaikan. Baru siap daftar hasil perbaikanakan dilakukan kroscek terlebih dahulu. Baru lah nantik KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT Pemilu 2024),” kata Herdensi.

Herdensi menambahkan KPU berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2024. Sehingga Coklit dilakukan maksimal dan profesional oleh petugas Pantarlih.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat masyarakat di Sumut, sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mencapai 100 persen.

Untuk diketahui, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Sumut, berjumlah 11.116.106 orang. Dimana, pelaksanaan Coklit dilakukan hingga 14 Maret 2024 dan seluruh masyarakat terdaftar DP4 sudah dicoklit 100 persen.

“Kalau Coklit sudah 100 persen, berdasarkan data Coklit KPU Kabupaten/Kota di Sumut ini,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (14/3/2023).

Setelah itu, lanjut Herdensi, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan DP4 yang dilakukan Coklit ke Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Nah, kita sebenarnya menegaskan kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota, bahwa ada 3 prinsip pemuhakrian data pemilih ini yang harus mereka pendomani,” ucap Herdensi.

Pertama, Herdensi mengungkapkan prinsip Konfrehensif pelaksanaan Coklit dengan memastikan semua penduduk di wilayah masing-masing, yang sudah memenuhi syarat harus masuk dalam DP4.

“Kedua, terkait dengan akurasi, daftar pemilih nya itu harus akurat. Akurat no Kartu Keluarga, akurat nomor NIK, namannya, tempatnya. Jangan ada kesalahan, karena kesalahan nama. Ini bisa di presepsikan orang jadi pemilih ganda,” ujar Herdensi.

Ketiga, Herdensi menjelaskan dengan muktarihan data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.

“Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga,” tutur Herdensi.

Usai dilakukan penyusunan Coklit ini, Herdensi mengungkapkan proses masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.

“Nah tanggapan itu, nanti kita tindaklanjuti bersama, itu nanti muncul disebut DPSHP, daftar sementara hasil perbaikan. Baru siap daftar hasil perbaikanakan dilakukan kroscek terlebih dahulu. Baru lah nantik KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT Pemilu 2024),” kata Herdensi.

Herdensi menambahkan KPU berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2024. Sehingga Coklit dilakukan maksimal dan profesional oleh petugas Pantarlih.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/