28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sanggah Saksi, Amnesia Nunun Hilang

JAKARTA – Persidangan atas Nunun Nurbaetie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) petang. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Arie Malangjudo.

Arie adalah mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati (EWS) milik Nunun. Dalam kesaksiannya, Arie mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya pernah mendapat modal dari Bank Artha Graha. Pada 2004, bank milik pengusah Tommy Winata itu menggelontorkan uang Rp 11 miliar, sebagai modal kerja untuk mengarap lahan sawit di Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, Arie menuturkan bahwa pada masa-masa awal PT Wahana Eka Sejati, butuh dana untuk mengembangkan lahan sawit dan pabrik pengolahannya di Riau. Uang yang dimiliki PT EWS sebesar Rp 16 miliar.

Karenanya, WES butuh modal tambahan. “Kita dapat kredit modal kerja dari Artha Graha sekitar Rp11 miliar,” beber Arie.
Hanya saja Arie mengaku tak terlibat dalam proses pengajuan kredit ke Artha Graha. Pria kelahiran Jogjakarta itu hanya mengaku pernah mengajukan kredit investasi dari Bank Bukopin.

Menariknya, Nunun yang selama ini dinyatakan oleh dokter menderita penyakit demensia akut dan lupa berat, ternyata mampu mengingat peristiwa belasan tahun silam. Misalnya, saat Nunun menyinggung soal pertemuan antara dirinya dengan Arie Malangjudo dan Hamka Yandhu menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Mei 2004. “Saya, Nunun Nurbaetie, tidak pernah ada pertemuan pada tanggal 7 Juni 2004 dengan Bapak Hamka Yandhu maupun Pak Arie Malangjudo,” kata Nunun saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Arie.

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menyanggah tentang instruksi pemberian travel cek (TC) Bank International Indonesia (BII) terkait pemenangan Miranda pada pemilihan DGS BI. Bahkan Nunun masih ingat bahwa dirinya tak pernah meminta Arie agar bekerja di PT Wahana Eka Sejati pada tahun 2000.

“Saya ini bukan siapa-siapa. Apalagi ketika itu (tahun 2000) saya sedang mendampingi suami saya sebagai Kapolda Jawa Barat. Saya adalah Ketua Daerah  Bhayangkari Jawa Barat,” sambungnya.

Sepengetahuan Nunun, Arie sebagai Direktur Utama PT Wahana eka Sejati adalah sosok profesional dan pekerja keras. Namun menurut Nunun pula, Arie pada 2005 justru meninggalkan perusahaan di saat sedang dililit utang.

“Bapak (Arie) tidak pernah mengundurkan diri dengan surat resmi. Tapi Bapak meninggalkan hutang banyak di Bukupoin dan hutan (sawit) yang terbengkalai. Perusahaannya bukan Wahana Eka Sejati tapi Nirmala Abdi Damai,” imbuh Nunun untuk menangkis kesaksian Arie bahwa dirinya mengundurkan diri.

Persidangan kemarin juga menghadirkan saksi bekas office boy PT Wahana Esa Sembada, Ngatiran dan Hamka Yandhu.(ara/jpnn)
Pada persidangan itu Ngatiran mengaku pernah menyerahkan kantong kantong berisi cek ke Arie Malangjudo. “Saya mengambil dari ruangan Ibu (Nunun),” kata Ngatiran.

Namun kesaksian itu dibantah Nunun. Alasan Nunun, tak sembarang orang diizinkan masuk ke ruangan kerjanya. “Saya tak pernah berurusan dengan office boy. Bahkan Jendral Himawan Soetanto (Komisaris Utama PT WES) tak bisa masuk tanpa seizin saya,” kilahnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Persidangan atas Nunun Nurbaetie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) petang. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Arie Malangjudo.

Arie adalah mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati (EWS) milik Nunun. Dalam kesaksiannya, Arie mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya pernah mendapat modal dari Bank Artha Graha. Pada 2004, bank milik pengusah Tommy Winata itu menggelontorkan uang Rp 11 miliar, sebagai modal kerja untuk mengarap lahan sawit di Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, Arie menuturkan bahwa pada masa-masa awal PT Wahana Eka Sejati, butuh dana untuk mengembangkan lahan sawit dan pabrik pengolahannya di Riau. Uang yang dimiliki PT EWS sebesar Rp 16 miliar.

Karenanya, WES butuh modal tambahan. “Kita dapat kredit modal kerja dari Artha Graha sekitar Rp11 miliar,” beber Arie.
Hanya saja Arie mengaku tak terlibat dalam proses pengajuan kredit ke Artha Graha. Pria kelahiran Jogjakarta itu hanya mengaku pernah mengajukan kredit investasi dari Bank Bukopin.

Menariknya, Nunun yang selama ini dinyatakan oleh dokter menderita penyakit demensia akut dan lupa berat, ternyata mampu mengingat peristiwa belasan tahun silam. Misalnya, saat Nunun menyinggung soal pertemuan antara dirinya dengan Arie Malangjudo dan Hamka Yandhu menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada Mei 2004. “Saya, Nunun Nurbaetie, tidak pernah ada pertemuan pada tanggal 7 Juni 2004 dengan Bapak Hamka Yandhu maupun Pak Arie Malangjudo,” kata Nunun saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Arie.

Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menyanggah tentang instruksi pemberian travel cek (TC) Bank International Indonesia (BII) terkait pemenangan Miranda pada pemilihan DGS BI. Bahkan Nunun masih ingat bahwa dirinya tak pernah meminta Arie agar bekerja di PT Wahana Eka Sejati pada tahun 2000.

“Saya ini bukan siapa-siapa. Apalagi ketika itu (tahun 2000) saya sedang mendampingi suami saya sebagai Kapolda Jawa Barat. Saya adalah Ketua Daerah  Bhayangkari Jawa Barat,” sambungnya.

Sepengetahuan Nunun, Arie sebagai Direktur Utama PT Wahana eka Sejati adalah sosok profesional dan pekerja keras. Namun menurut Nunun pula, Arie pada 2005 justru meninggalkan perusahaan di saat sedang dililit utang.

“Bapak (Arie) tidak pernah mengundurkan diri dengan surat resmi. Tapi Bapak meninggalkan hutang banyak di Bukupoin dan hutan (sawit) yang terbengkalai. Perusahaannya bukan Wahana Eka Sejati tapi Nirmala Abdi Damai,” imbuh Nunun untuk menangkis kesaksian Arie bahwa dirinya mengundurkan diri.

Persidangan kemarin juga menghadirkan saksi bekas office boy PT Wahana Esa Sembada, Ngatiran dan Hamka Yandhu.(ara/jpnn)
Pada persidangan itu Ngatiran mengaku pernah menyerahkan kantong kantong berisi cek ke Arie Malangjudo. “Saya mengambil dari ruangan Ibu (Nunun),” kata Ngatiran.

Namun kesaksian itu dibantah Nunun. Alasan Nunun, tak sembarang orang diizinkan masuk ke ruangan kerjanya. “Saya tak pernah berurusan dengan office boy. Bahkan Jendral Himawan Soetanto (Komisaris Utama PT WES) tak bisa masuk tanpa seizin saya,” kilahnya.(ara/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/