30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pelantikan 326 Kasek Dinilai Cacat Hukum, Alumni Guru Penggerak Protes Bupati Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan alumni Guru Penggerak mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Selasa, (28/3).

Mereka menyampaikan keluhan dan protes terkait keputusan Bupati Deliserdang mengenai pengangkatan dan pelantikan 326 orang Kepala Sekolah dan Pengawas yang dilakukan di Gedung Balairung Pemkab Senin, (27/3). Para guru penggerak menilai, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ashari Tambunan diduga cacat hukum.

Disebut ada dua hal yang telah dilanggar dalam pelantikan tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang tugas belajar. Saat diwawancarai, para guru sempat meminta agar identitasnya disembunyikan. Disampaikan, bahwa mereka merupakan Alumni guru penggerak dari Kecamatan Kutalimbaru, Tanjung Morawa dan Patumbak.

“Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud dan Permenpan RB. Yang dilantik bisa pula orang yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu ada yang dalam status tugas dilantik. Ini kami anggap sangat fatal kali karena tidak boleh itu jelas diatur di Permenpan RB, “ucap seorang guru penggerak angkatan pertama.

Saat menyampaikan alasan protes kepada wartawan, guru-guru perempuan ini menyampaikan setiap perkatannya dengan lantang dan bergantian. Mereka mengancam kalau kedepannya akan mengadukan hal ini ke Kementerian Pendidikan. Disebut selama ini untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak tidak mudah karena tahapan dan seleksinya juga ketat.

“ Harusnya kan kami-kami ini jadi prioritas. Sudah masukkan permohonannya kami ke dinas tapi berkas kami tidak diterge (tidak direspon). Dapatkan sertifikat guru penggerak sampai 9 bulan. Ada kegiatan luring dan daring. Kami sudah ikut asesmen (untuk calon Kasek) tapi nggak lulus juga, “kata guru penggerak lainnya.

Mereka menyebut sengaja mendatangi kantor DPC PDIP Deliserdang karena mengenal sosok Ketua DPC, Eko Sopianto. Diharapkan keluhan mereka bisa ditindaklanjuti oleh PDIP kedepannya. Disebut protes sudah sempat disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Yusnaldi. Namun apa yang disampaikan hanya dijawab akan dikonfirmasi dulu kepada bagian-bagian terkait.

“ Di Deliserdang guru penggerak ini jumlahnya banyak. Tapi hanya kami ini yang berani muncul lainnya takut. Ada yang nggak pernah ikut asesmen tapi bisa lulus, ini ada apa?. Syarat utama jadi Kepala Sekolah dan Pengawas itu harus punya sertifikat guru penggerak. Kalau masih ada itu yang diutamakan. Kebijakan ini ada setelah zaman Menteri Nadiem Makarim, “katanya.

Terkait dugaan cacat hukum yang dituduhkan alumni guru pengerak itu. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretarisnya, Yusnaldi menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima protes dilakukan ada dua orang guru pengerak.

“ Nggak demo cuma datang saja ke saya. Mereka tanya kenapa nggak diundang pelantikan, “kata Yusnaldi Selasa, (28/3).

Yusnaldi bilang syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.

“ Harus sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak, “ujar Yusnaldi.

Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

“ Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itukan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut diklat), “ucap Yusnaldi.

Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi Pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disebut meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan oleh BKPSDM. Disebut SK tugas belajar juga dikeluarkan oleh BKPSDM.

Terpisah Ketua DPC PDIP Deliserdang, Eko Sopianto mengaku akan menyurati Bupati Deli Serdang terkait hal ini. Selain itu akan diteruskan oleh Fraksi PDIP Deli Serdang.

“ Ini surat sudah kita konsep dan akan dikirim ke Bupati. Kita mempertanyakan mengenai hal ini. Kok bisa?, “kata Eko. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan alumni Guru Penggerak mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Selasa, (28/3).

Mereka menyampaikan keluhan dan protes terkait keputusan Bupati Deliserdang mengenai pengangkatan dan pelantikan 326 orang Kepala Sekolah dan Pengawas yang dilakukan di Gedung Balairung Pemkab Senin, (27/3). Para guru penggerak menilai, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ashari Tambunan diduga cacat hukum.

Disebut ada dua hal yang telah dilanggar dalam pelantikan tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang tugas belajar. Saat diwawancarai, para guru sempat meminta agar identitasnya disembunyikan. Disampaikan, bahwa mereka merupakan Alumni guru penggerak dari Kecamatan Kutalimbaru, Tanjung Morawa dan Patumbak.

“Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud dan Permenpan RB. Yang dilantik bisa pula orang yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu ada yang dalam status tugas dilantik. Ini kami anggap sangat fatal kali karena tidak boleh itu jelas diatur di Permenpan RB, “ucap seorang guru penggerak angkatan pertama.

Saat menyampaikan alasan protes kepada wartawan, guru-guru perempuan ini menyampaikan setiap perkatannya dengan lantang dan bergantian. Mereka mengancam kalau kedepannya akan mengadukan hal ini ke Kementerian Pendidikan. Disebut selama ini untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak tidak mudah karena tahapan dan seleksinya juga ketat.

“ Harusnya kan kami-kami ini jadi prioritas. Sudah masukkan permohonannya kami ke dinas tapi berkas kami tidak diterge (tidak direspon). Dapatkan sertifikat guru penggerak sampai 9 bulan. Ada kegiatan luring dan daring. Kami sudah ikut asesmen (untuk calon Kasek) tapi nggak lulus juga, “kata guru penggerak lainnya.

Mereka menyebut sengaja mendatangi kantor DPC PDIP Deliserdang karena mengenal sosok Ketua DPC, Eko Sopianto. Diharapkan keluhan mereka bisa ditindaklanjuti oleh PDIP kedepannya. Disebut protes sudah sempat disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Yusnaldi. Namun apa yang disampaikan hanya dijawab akan dikonfirmasi dulu kepada bagian-bagian terkait.

“ Di Deliserdang guru penggerak ini jumlahnya banyak. Tapi hanya kami ini yang berani muncul lainnya takut. Ada yang nggak pernah ikut asesmen tapi bisa lulus, ini ada apa?. Syarat utama jadi Kepala Sekolah dan Pengawas itu harus punya sertifikat guru penggerak. Kalau masih ada itu yang diutamakan. Kebijakan ini ada setelah zaman Menteri Nadiem Makarim, “katanya.

Terkait dugaan cacat hukum yang dituduhkan alumni guru pengerak itu. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretarisnya, Yusnaldi menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima protes dilakukan ada dua orang guru pengerak.

“ Nggak demo cuma datang saja ke saya. Mereka tanya kenapa nggak diundang pelantikan, “kata Yusnaldi Selasa, (28/3).

Yusnaldi bilang syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.

“ Harus sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak, “ujar Yusnaldi.

Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

“ Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itukan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut diklat), “ucap Yusnaldi.

Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi Pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disebut meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan oleh BKPSDM. Disebut SK tugas belajar juga dikeluarkan oleh BKPSDM.

Terpisah Ketua DPC PDIP Deliserdang, Eko Sopianto mengaku akan menyurati Bupati Deli Serdang terkait hal ini. Selain itu akan diteruskan oleh Fraksi PDIP Deli Serdang.

“ Ini surat sudah kita konsep dan akan dikirim ke Bupati. Kita mempertanyakan mengenai hal ini. Kok bisa?, “kata Eko. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/