TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu dari 2 pelaku begal menggunakan senjata tajam berupa parang. Pembegalan dilakukan terhadap pelajar perempuan yang mengendarai sepeda motor di Dusun 1, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (29/3) sore.
Satu pelaku, Ali Syahputra (26), warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berhasil ditangkap di pintu perlintasan kereta api Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudianto Silalahi mengatakan, laporan korban langsung direspons pihaknya, dengan menelusuri pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Tebingtinggi setelah melakukan aksinya. Akhirnya Ali pun dapat dirigkus.
“Seorang pelaku berhasil diringkus, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dikejar pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi, karena sudah diketahui ciri-cirinya,” ungkap Rudianto.
Sedangkan laporan dari orangtua korban, Darlan (44), warga Dusun 2, Desa Pabatu 3, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, mengatakan, siang itu anaknya pulang sekolah dari Kota Tebingtnggi menuju rumah. Saat melintas di wilayah perkebunan sawit, tepatnya di Desa Mainu, Kecamatan Dolok Merawan, korban diikuti oleh 2 pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Ketika lokasi sepi, kedua pelaku langsung memepet anak saya dengan mengacungkan parang, agar menyerahkan sepeda motor Yamaha NMax BK 5297 NAW. Karena takut, anak saya menyerahkan sepeda motor yang sempat ditinggal lari,” jelas Darlan.
“Pelaku mengancam anak saya agar menyerahkan remote sepeda motor. Tapi karena tidak diserahkan, pelaku langsung membawa sepeda motor menuju Kota Tebingtinggi,” imbuhnya.
Tak lama setelah itu, lanjutnya, korban pulang ke rumah dan memberi tahu sepeda motornya telah dibegal 2 laki-laki, dan pelaku pergi menuju arah Kota Tebingtinggi. Mendapat kabar tersebut, Darlan langsung memberi kabar kepada kerabat di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan. Yang selanjutnya, keluarga di Kota Tebingtinggi melapor ke pihak kepolisian, untuk selanjutnya menunggu di perlintasan kereta api.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 365 ayat 1, 2, ke 2-e dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (ian/saz)
Sopian/Sumut Pos
Pakai Parang saat Beraksi, Begal Diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI-Jajaran Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu dari 2 pelaku begal menggunakan senjata tajam berupa parang. Pembegalan dilakukan terhadap pelajar perempuan yang mengendarai sepeda motor di Dusun 1, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (29/3) sore.
Satu pelaku, Ali Syahputra (26), warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, berhasil ditangkap di pintu perlintasan kereta api Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudianto Silalahi mengatakan, laporan korban langsung direspons pihaknya, dengan menelusuri pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Tebingtinggi setelah melakukan aksinya. Akhirnya Ali pun dapat dirigkus.
“Seorang pelaku berhasil diringkus, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dikejar pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi, karena sudah diketahui ciri-cirinya,” ungkap Rudianto.
Sedangkan laporan dari orangtua korban, Darlan (44), warga Dusun 2, Desa Pabatu 3, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, mengatakan, siang itu anaknya pulang sekolah dari Kota Tebingtnggi menuju rumah. Saat melintas di wilayah perkebunan sawit, tepatnya di Desa Mainu, Kecamatan Dolok Merawan, korban diikuti oleh 2 pelaku yang menggunakan sepeda motor.
“Ketika lokasi sepi, kedua pelaku langsung memepet anak saya dengan mengacungkan parang, agar menyerahkan sepeda motor Yamaha NMax BK 5297 NAW. Karena takut, anak saya menyerahkan sepeda motor yang sempat ditinggal lari,” jelas Darlan.
“Pelaku mengancam anak saya agar menyerahkan remote sepeda motor. Tapi karena tidak diserahkan, pelaku langsung membawa sepeda motor menuju Kota Tebingtinggi,” imbuhnya.
Tak lama setelah itu, lanjutnya, korban pulang ke rumah dan memberi tahu sepeda motornya telah dibegal 2 laki-laki, dan pelaku pergi menuju arah Kota Tebingtinggi. Mendapat kabar tersebut, Darlan langsung memberi kabar kepada kerabat di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan. Yang selanjutnya, keluarga di Kota Tebingtinggi melapor ke pihak kepolisian, untuk selanjutnya menunggu di perlintasan kereta api.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 365 ayat 1, 2, ke 2-e dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (ian/saz)