BELAWAN- Dua kapal penyelundup pakaian bekas dari Malaysia yang ditangkap di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, akhirnya digiring ke dermaga Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC I Sumut, Jumat (9/3). Di dermaga, petugas Bea dan Cukai langsung membongkar dan mencacah muatan kedua kapal tersebut.
Dalam melakukan pencacahan barang impor tersebut, petugas juga menurunkan anjing pelacak narkotika. Hal ini dilakukan guna mengecek kebenaran informasi adanya narkoba yang diangkut kapal asal Tanjung Balai, Asahan, itu.
“Kita dapat informasi adanya dugaan kapal tersebut membawa narkoba, makanya anjing pelacak kita turunkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi hasilnya tadi tidak ditemukan,” kata G Purba, Kepala Seksi Intelejen Kanwil DJBC I Sumut.
Ia menambahkan, penangkapan kedua kapal tersebut diawali dari adanya kecurigaan petugas patroli BC ketika melihat kedua kapal sarat muatan tersebut berada di perairan Muara Indah Pantai Labu, Deliserdang. Dari situ petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan pakaian bekas impor dalam jumlah besar.
Dikatakan, Purba kedua kapal bermuatan pakaian bekas asal luar negeri tersebut disinyalir akan dipasok ke kawasan Tanjung Balai, Asahan. “Jadi masih dalam proses penyidikan, sedangkan kapal berikut pakaian bekas yang diperkirakan sedikitnya 300 bal kita amankan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Sementara, Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 15 bal pakaian monza (pakaian bekas, Red) tanpa pemilik di Stasiun Kereta Api Sei Rampah, Sergai, Jumat (9/3) pukul 10.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Denny Boy mengatakan, pihaknya belum menemuan pemilik bal monza tersebut. “Hanya ada tulis Riana dan Dini di bal tersebut,” terangnya. (mag-17/mag-16)