SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/3).
Bupati Sergai dalam sambutannya, menyampaikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tidak akan pernah terlepas dari masalah pembiayaan. Baik itu untuk pelaksanaan pembangunan, maupun hanya sekedar kegiatan operasional yang rutin dilaksanakan setiap harinya.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Sergai sampai saat ini masih sangat tergantung pada penerimaan dana transfer pemerintah pusat atau kita kenal dengan dana perimbangan yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana desa,” ucap Bupati Sergai.
Pada APBD Kabupaten Sergai tahun 2023, Bupati menjelaskan total pendapatan daerah dianggarkan lebih dari 1,67 triliun rupiah, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari 156,61 miliar rupiah atau sekitar 9,35 persen dari total pendapatan daerah.
Rendahnya tingkat kemandirian keuangan daerah ini menurutnya menuntut seluruh pihak terkait untuk lebih mengoptimalkan realisasi penerimaan dana dari pemerintah pusat, agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar, dengan tingkat likuiditas keuangan yang baik.
Akan tetapi pada sisi lain, ia mengungkapkan pada tanggal 27 Desember 2022 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.
Inti dari peraturan ini, sebutnya, adalah adanya pengaturan sebagian dari DAU yang telah ditentukan penggunaannya beserta jadwal dan syarat-syarat penyalurannya yang harus dipenuhi.
Diketahui bersama bahwa pada tahun ini DAU masih merupakan sumber penerimaan terbesar yaitu lebih dari 760 miliar rupiah atau sekitar 45,43 persen dari total pendapatan daerah dan menjadi sumber pendanaan terbesar untuk belanja operasional.
Hal itu menurutnya, jika penerimaan DAU mengalami perlambatan akan berdampak pada pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan operasional daerah. Darma Wijaya berpendapat dari gambaran tersebut dapat disimpulkan, bahwa pengelolaan keuangan untuk tahun 2023 ini sedikit berbeda, dimana untuk merealisasikan penerimaan dari pemerintah pusat khususnya DAU tidaklah sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Target alokasi DAU yang telah ditentukan peruntukannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Dan hal ini telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran beberapa waktu yang lalu. Setelah itu kita harus memenuhi syarat penyalurannya dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Inilah salah satu permasalahan kita saya berharap masalah ini dapat didiskusikan bersama pada hari ini. Dengan harapan, akan ditemukan solusi terbaik dalam optimalisasi pengelolaan dana perimbangan,” katanya.
Bupati Sergai kemudian menyampaikan kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebing Tinggi, Mercy Monika R. Sitompul, yang akan menjelaskan pengelolaan dana transfer pemerintah pusat secara lebih luas.
“Semoga dari diskusi hari ini akan diperoleh petunjuk dan langkah-langkah terbaik yang dapat dilakukan agar penerimaan dana transfer pemerintah pusat dapat terealisasi dengan jumlah dan dalam waktu yang sesuai dengan yang diharapkan,”pungkasnya. (fad/han)