26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasar Rumah Mewah Terganggu 6 Bulan

Pertengahan tahun 2012 ini, perkembangan perumahan mewah diprediksi akan mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan baru pemerintah, yang mewajibkan pelaporan transaksi setara Rp500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Tomi Wistan mengatakan kemungkinan perlambatan penjualan rumah mewah pasti akan terjadi menyusul akan diberlakukan aturan wajib lapor transaksi properti perusahaan dan agen-agen properti tesebut ke PPATK pada 20 Maret 2012.

“Mungkin akan terjadi sedikit perlambatan penjualan, namun waktunya mungkin tidak lama, sekitar 6 bulan, mulai dari berlakunya hingga awal 2013,” ujarnya.

Menurut Tomi, aturan ini tertuang dalam Undang Undang nomor 8 Tahun 2010. Dimana perusahaan dan agen properti atau broker yang melaporkan setiap transaksi properti setidaknya atau setara Rp500 juta akan terlindungi secara pidana dan perdata.

Bagi yang menyembunyikan atau menyamarkan transaksi akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta, bagi mereka pelaku pasif akan dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Menghadapi kejutan ini, REI akan terus melakukan sosialisasi dengan pengembang di Sumut. Untuk itu dukungan dari PPATK sangat diharapkan.

Dijelaskannya, pada tahun 2010 dan 2011, penjualan rumah mewah di Sumut memang booming, terutama untuk ruko. Seperti di beberapa lokasi di kota Medan, yakni di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Baru, Kawasan Ringroad, Jalan Helvetia, Jalan Cemara serta Jalan Jawa.

Tomi juga bilang, pada tahun 2012, diperkirakan permintaan properti akan tumbuh kembang dengan baik. Bukan hanya di sektor rumah menengah ke atas atau rumah mewah, namun semua sektor akan mengalami pertumbuhan. Untuk meningkatkan pertumbuhan pengembangan perumahan ini, imbuhnya, memang masih banyak kendala yang dihadapi pengembang. Diantaranya, karena lahan yang terbatas, dukungan yang tidak maksimal dari pemerintah daerah dan mitra stakeholder.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga mengatakan kebijakan pelaporan kepada PPATK ini tujuan awalnya karena pemerintah ingin mencari koruptor, padahal koruptor kita bukanlah buyer.

“Pemerintah sudah hilang akal, sehingga tidak kreatif, padahal mereka sadari bahwa koruptor kita bukanlah pembeli,” ujar Jhon.

Oleh karena itu, menurut Jhon, seharusnya REI teriak untuk mendapatkan perhatian, dan juga saling berusaha bersama dengan cara memperbaiki APBD/APBN dan sistem pengadaan barang jasa.

“Kalau di swasta sudah terlebih dahulu diperbaiki, maka banyak pengusaha yang go internasional, maka mari kita bersama memperbaiki sistem penyusunan APBD/APBN ini,” tutp Jhon. (ram)

Pertengahan tahun 2012 ini, perkembangan perumahan mewah diprediksi akan mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan baru pemerintah, yang mewajibkan pelaporan transaksi setara Rp500 juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Tomi Wistan mengatakan kemungkinan perlambatan penjualan rumah mewah pasti akan terjadi menyusul akan diberlakukan aturan wajib lapor transaksi properti perusahaan dan agen-agen properti tesebut ke PPATK pada 20 Maret 2012.

“Mungkin akan terjadi sedikit perlambatan penjualan, namun waktunya mungkin tidak lama, sekitar 6 bulan, mulai dari berlakunya hingga awal 2013,” ujarnya.

Menurut Tomi, aturan ini tertuang dalam Undang Undang nomor 8 Tahun 2010. Dimana perusahaan dan agen properti atau broker yang melaporkan setiap transaksi properti setidaknya atau setara Rp500 juta akan terlindungi secara pidana dan perdata.

Bagi yang menyembunyikan atau menyamarkan transaksi akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta, bagi mereka pelaku pasif akan dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Menghadapi kejutan ini, REI akan terus melakukan sosialisasi dengan pengembang di Sumut. Untuk itu dukungan dari PPATK sangat diharapkan.

Dijelaskannya, pada tahun 2010 dan 2011, penjualan rumah mewah di Sumut memang booming, terutama untuk ruko. Seperti di beberapa lokasi di kota Medan, yakni di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Baru, Kawasan Ringroad, Jalan Helvetia, Jalan Cemara serta Jalan Jawa.

Tomi juga bilang, pada tahun 2012, diperkirakan permintaan properti akan tumbuh kembang dengan baik. Bukan hanya di sektor rumah menengah ke atas atau rumah mewah, namun semua sektor akan mengalami pertumbuhan. Untuk meningkatkan pertumbuhan pengembangan perumahan ini, imbuhnya, memang masih banyak kendala yang dihadapi pengembang. Diantaranya, karena lahan yang terbatas, dukungan yang tidak maksimal dari pemerintah daerah dan mitra stakeholder.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga mengatakan kebijakan pelaporan kepada PPATK ini tujuan awalnya karena pemerintah ingin mencari koruptor, padahal koruptor kita bukanlah buyer.

“Pemerintah sudah hilang akal, sehingga tidak kreatif, padahal mereka sadari bahwa koruptor kita bukanlah pembeli,” ujar Jhon.

Oleh karena itu, menurut Jhon, seharusnya REI teriak untuk mendapatkan perhatian, dan juga saling berusaha bersama dengan cara memperbaiki APBD/APBN dan sistem pengadaan barang jasa.

“Kalau di swasta sudah terlebih dahulu diperbaiki, maka banyak pengusaha yang go internasional, maka mari kita bersama memperbaiki sistem penyusunan APBD/APBN ini,” tutp Jhon. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/