26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buronan Pencucian Uang Pemkab Barubara Ditangkap

Jakarta- Dua buronan kasus pencucian uang Rp80 miliar milik Pemkab Batubara, Abdurrahman dan M Ibrahim, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua pengusaha yang sempat kabur selama 8 bulan itu ditangkap di Jogjakarta.

Demikian dikatakan ketua tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejagung, Alex Rahman, Senin (12/3). Menurut Alex, Abdurrahman dan Ibrahim adalah bekas direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara. Keduanya terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu hingga ke beberapa daerah.

“Dua minggu kita uber dia dari Jakarta ke Kediri, Purworejo. Ternyata dia ke Jogja,” jelasnya.

Alex juga menjelaskan, tidak ada perlawanan saat penangkapan di tempat penjualan oleh-oleh bakpia 25 di Bandara Jaya, Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta itu. Keduanya kini masih dalam pengawasan Kejagung untuk langsung menjalani penahanan. “Di mobil juga ada orang kita. Keduanya ditangkap ketika berada di atas mobil travel menuju Kediri,” terang Alex.

Diketahui, kasus ini juga sudah menjerat Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Keduanya masing-masing sudah divonis 5 tahun dan 8 tahun bui.

Dalam penyidikan di Kejagung terungkap, Yos Rouke dan Fadil memindahkan dana kas Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai 15 September 2010 hingga 11 April 2011.(net/bbs)

Jakarta- Dua buronan kasus pencucian uang Rp80 miliar milik Pemkab Batubara, Abdurrahman dan M Ibrahim, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua pengusaha yang sempat kabur selama 8 bulan itu ditangkap di Jogjakarta.

Demikian dikatakan ketua tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejagung, Alex Rahman, Senin (12/3). Menurut Alex, Abdurrahman dan Ibrahim adalah bekas direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara. Keduanya terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu hingga ke beberapa daerah.

“Dua minggu kita uber dia dari Jakarta ke Kediri, Purworejo. Ternyata dia ke Jogja,” jelasnya.

Alex juga menjelaskan, tidak ada perlawanan saat penangkapan di tempat penjualan oleh-oleh bakpia 25 di Bandara Jaya, Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta itu. Keduanya kini masih dalam pengawasan Kejagung untuk langsung menjalani penahanan. “Di mobil juga ada orang kita. Keduanya ditangkap ketika berada di atas mobil travel menuju Kediri,” terang Alex.

Diketahui, kasus ini juga sudah menjerat Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Keduanya masing-masing sudah divonis 5 tahun dan 8 tahun bui.

Dalam penyidikan di Kejagung terungkap, Yos Rouke dan Fadil memindahkan dana kas Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai 15 September 2010 hingga 11 April 2011.(net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/