25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

PAD Kuat, Boleh Rekrut Honorer

JAKARTA- Pemerintah terkesan tidak tegas dalam urusan menyetop perekrutan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). Sejatinya, pemerintah berharap setelah urusan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan II menjadi CPNS tuntas, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru. Tapi, harapan tersebut tidak bakal berjalan.

Keterangan ini disampaikan oleh Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.
Di temui di markas BKN, Tumpak menuturkan tidak ada kepastian jika perekrutan honorer baru bakal berhenti setelah pengangatan CPNS tenaga honorer kategori I dan II tuntas. “Belum ada yang berani memastikan berhenti. Termasuk pemerintah sendiri,” katanya.

Seperti diketahui, perkiraan tenaga honorer kategori I yang diangkat menjadi CPNS bulan ini sebesar 67 ribu orang. Sedangkan kuota tenaga honorer kategori II yang pengangkatan CPNS-nya diangsur mulai 2012 hingga 2013, berjumlah sekitar 30 persen dari total 600 ribu orang.

Tumpak menjelaskan, beberapa saat lagi bakal keluar Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTT atau honorer. Dalam PP yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden SBY ini, Tumpak menjelaskan akan mengatur secara tegas aturan-aturan pengankatan tenaga honorer baru.

Secara garis besar, dalam ranganan PP tersebut pemerintah tidak bakal mengangkat tenaga honorer baru di luar kategori I dan II menjadi CPNS. Selain itu, pemerintah pusat juga tidak akan mengalokasikan duit APBN untuk menggaji tenaga honorer baru.

Jadi, kata Tumpak, jika ingin merekrut tenaga honorer baru pemerintah daerah harus memiliki kas PAD (pendapatan asli daerah) yang kuat. “Pemerintah pusat tidak bertanggung jawab untuk menggaji mereka (tenaga honorer, red). Jika daerah punya uang sendiri, silahkan,” tandas Tumpak. Sementara untuk pemerintah pusat, perekrutan tenaga honorer barus masih berpeluang jika instansi tersebut memiliki duit dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sistem penerimaan honorer baru ini juga bakal dibuat dengan rinci. Diantaranya, pegawai honorer dibuat kontrak yang masa berlakunya hanya setahun. Jika daerah masih membutuhkan tenaganya, bisa diperpanjang. Tumpak juga menjelaskan, pemerintah daerah atau pusat juga bisa menggunakan jasa dari tenaga outsourcing.

Tumpak menambahkan, dalam RPP PTT yang belum siap diteken SBY ini, pemerintah pusat tidak menjanjikan kepada honorer baru untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, kata Tumpak, urusan pengantakan tenaga honorer ini kental nuansa politik. Misalnya, dalam perjalannya nanti fraksi-fraksi di DPR menekan pemerintah untuk mengangkat honorer, tidak menutup kemungkinan bakal diterbitkan PP pengangkatan tenaga honorer lagi.

Jika kondisi ini yang terjadi, Tumpak mengatkaan tidak menyehatkan keuangan negara. Sebab, beban belanja pegawai dalam APBN bakal membengkak lagi. Dengan demikian, upaya menekan biaya pegawai dengan moratorium atau penghentian sementara CPNS baru percuma.

Selain urusan membenani keuangan APBN, Tumpak memaparkan kualitas para tenaga honorer ini cukup jomplang. Kondisi ini terjadi karena rekrutmen tenaga honrer asal-asalnya. “Jika ada orang yang kompeten, tentu tidak mau bekerja sebagai tenaga honorer kan,” katanya.

Tumpak menyebutkan, banyak tenaga honorer yang direkrut dengan landasan kasihan. Misalnya, pejabat teras di instansi pusat atau daerah kasihan melihat saudara atau tetangganya yang menganggur. Lantas, diajak untuk bekerja sebagai tenaga honorer. “Walaupun gajinya cukup untuk membeli rokok,” tegas Tumpak.

Motivasi lain perekrutan tenaga honorer di daerah biasanya dijadikan pemenuhan janji calon pemimpin daerah yang berhasil memenangkan pemilukada. Tumpak mengingatkan, idealnya aparatur pemerintah direkrut melalui seleksi CPNS reguler. Bukan pengangkatan langsung pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.(wan/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah terkesan tidak tegas dalam urusan menyetop perekrutan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT). Sejatinya, pemerintah berharap setelah urusan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan II menjadi CPNS tuntas, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru. Tapi, harapan tersebut tidak bakal berjalan.

Keterangan ini disampaikan oleh Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat.
Di temui di markas BKN, Tumpak menuturkan tidak ada kepastian jika perekrutan honorer baru bakal berhenti setelah pengangatan CPNS tenaga honorer kategori I dan II tuntas. “Belum ada yang berani memastikan berhenti. Termasuk pemerintah sendiri,” katanya.

Seperti diketahui, perkiraan tenaga honorer kategori I yang diangkat menjadi CPNS bulan ini sebesar 67 ribu orang. Sedangkan kuota tenaga honorer kategori II yang pengangkatan CPNS-nya diangsur mulai 2012 hingga 2013, berjumlah sekitar 30 persen dari total 600 ribu orang.

Tumpak menjelaskan, beberapa saat lagi bakal keluar Peraturan Pemerintah (PP) tentang PTT atau honorer. Dalam PP yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden SBY ini, Tumpak menjelaskan akan mengatur secara tegas aturan-aturan pengankatan tenaga honorer baru.

Secara garis besar, dalam ranganan PP tersebut pemerintah tidak bakal mengangkat tenaga honorer baru di luar kategori I dan II menjadi CPNS. Selain itu, pemerintah pusat juga tidak akan mengalokasikan duit APBN untuk menggaji tenaga honorer baru.

Jadi, kata Tumpak, jika ingin merekrut tenaga honorer baru pemerintah daerah harus memiliki kas PAD (pendapatan asli daerah) yang kuat. “Pemerintah pusat tidak bertanggung jawab untuk menggaji mereka (tenaga honorer, red). Jika daerah punya uang sendiri, silahkan,” tandas Tumpak. Sementara untuk pemerintah pusat, perekrutan tenaga honorer barus masih berpeluang jika instansi tersebut memiliki duit dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sistem penerimaan honorer baru ini juga bakal dibuat dengan rinci. Diantaranya, pegawai honorer dibuat kontrak yang masa berlakunya hanya setahun. Jika daerah masih membutuhkan tenaganya, bisa diperpanjang. Tumpak juga menjelaskan, pemerintah daerah atau pusat juga bisa menggunakan jasa dari tenaga outsourcing.

Tumpak menambahkan, dalam RPP PTT yang belum siap diteken SBY ini, pemerintah pusat tidak menjanjikan kepada honorer baru untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, kata Tumpak, urusan pengantakan tenaga honorer ini kental nuansa politik. Misalnya, dalam perjalannya nanti fraksi-fraksi di DPR menekan pemerintah untuk mengangkat honorer, tidak menutup kemungkinan bakal diterbitkan PP pengangkatan tenaga honorer lagi.

Jika kondisi ini yang terjadi, Tumpak mengatkaan tidak menyehatkan keuangan negara. Sebab, beban belanja pegawai dalam APBN bakal membengkak lagi. Dengan demikian, upaya menekan biaya pegawai dengan moratorium atau penghentian sementara CPNS baru percuma.

Selain urusan membenani keuangan APBN, Tumpak memaparkan kualitas para tenaga honorer ini cukup jomplang. Kondisi ini terjadi karena rekrutmen tenaga honrer asal-asalnya. “Jika ada orang yang kompeten, tentu tidak mau bekerja sebagai tenaga honorer kan,” katanya.

Tumpak menyebutkan, banyak tenaga honorer yang direkrut dengan landasan kasihan. Misalnya, pejabat teras di instansi pusat atau daerah kasihan melihat saudara atau tetangganya yang menganggur. Lantas, diajak untuk bekerja sebagai tenaga honorer. “Walaupun gajinya cukup untuk membeli rokok,” tegas Tumpak.

Motivasi lain perekrutan tenaga honorer di daerah biasanya dijadikan pemenuhan janji calon pemimpin daerah yang berhasil memenangkan pemilukada. Tumpak mengingatkan, idealnya aparatur pemerintah direkrut melalui seleksi CPNS reguler. Bukan pengangkatan langsung pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.(wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/