MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan akan memprioritaskan fungsi legislasi di tahun 2023, khususnya pasa Masa Sidang Kedua Tahun 2023. Pada Masa Sidang Kedua Tahun 2023 ini, DPRD Kota Medan akan memfokuskan penyelesaian pembahasan Ranperda menjadi Perda.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat memimpin sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua Tahun 2023 di ruang rapat paripurna, Selasa (2/5).
Hasyim didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga dan Wakil Ketua Rajudin Sagala serta sejumlah anggota DPRD Medan. Juga hadir Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar. “Di masa persidangan kedua tahun 2023 ini kegiatan prioritas kita pembahasan Ranperda,” ucap Hasyim.
Adapun Ranperda yang dimaksud, yakni Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Kemudian, Pembahasan Ranperda yang sudah diharmonisasi oleh kementerian hukum dan HAM yaitu Pembahasan Ranpeda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023, seperti Ranperda Kota Medan tentang pajak dan retibusi daerah, Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung, dan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan pansus, yaitu Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB.
“Sementara, Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB,” ujarnya.
Dijelaskannya, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus.
Sementara, Perubahan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah selesai pembahasannya dan sedang dalam proses pembahsan pimpinan DPRD, selanjutnya dapat difasilitasi ke Gubernur.
Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang pembahasannya masih dalam proses pendalaman, dalam finalisasi pembahasan pansus.
“Pengelolaan barang milik daerah masih dalam proses pembahasan pansus dan Perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam proses pembahasan pansus,” katanya.
Lalu, Pelaksanaan penyusunan naskah akademik melalui Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara, yaitu Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perlindungan dan penanganan penyakit menular udara dan tanggungjawab sosial perusahaan.
“Universitas Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan tentang ketahanan pangan, pembangunan kepemudaan dan pengelolaan zakat,” terangnya.
Selanjutnya, pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan melalui kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dalam bentuk reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dan penyampaian laporan reses kedua tahun 2022 DPRD Kota Medan dari dapil I sampai V.
Berikutnya, penyusunan program kerja DPRD Kota Medan, Penyampaian KUA PPAS P APBD Tahun 2022 dan R APBD Tahun Anggaran 2023. Pembahasan Ranperda tentang P APBD Tahun 2022, Peringatan hari jadi Kota Medan yang ke – 433, Peringatan HUT RI yang ke – 78 dan agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting. (map/ila)