MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Yuliani Siregar menegaskan, berbagai produk layanan di instansinya semuanya gratis. Untuk pengurusan surat keputusan, rekomendasi, dan surat keterangan, hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.
Saat ini, satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK Sumut adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan. Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK), dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).
“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, alias gratis. Jadi kalau ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami, jangan mau jika dimintai biaya. Kalau ada pungutan, bisa langsung laporkan ke kami,” tegas Yuliani, Rabu (3/5).
Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini, menurut Yuliani, memang tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada 2 persyaratan permohonan perizinan, yakni pernyataan komitmen dan teknis.
“Tidak mudah memang. Rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari gubernur sebelum ditandatangani. Kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian. Karena itu, hal ini rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya lagi.
Dalam pengurusan surat rekomendasi, lanjutnya, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis, dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja, hal tersebut dilakukan pihak ketiga, dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.
“Itu pemohon dan pihak ketiga, yang merupakan konsultan, yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” jelas Yuliani.
Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat penerbitan SKKL dan izin lingkungan.
“Dokumen Amdal juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kami memverifikasinya, melakukan sidang 3 kali. Kemudian memberikan persetujuan. Lalu ditandatangani gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP. Di kami, sama sekali tidak ada biaya,” pungkas Yuliani. (gus/saz)