27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dongkrak Wisata MICE di Belitung, Kemenpar Gelar Asistensi Penthahelix

Pentahelix yang digelar Kemenpar di Belitung tahun 2016 lalu. Tahun ini, Kemenpar kembali melakukan asistensi Pentahelix untuk mengembangkan wisata MICE di Belitung.

BELITUNG, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) makin ngebut di area 10 destinasi prioritas. Tidak terkecuali di Bangka Belitung. Salah satu dari 10 Bali Baru yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo itu akan menggelar Kegiatan Asistensi MICE (MICE – Meetings, Inventions, Conferences, dan Exhibitions) yang akan dilaksanakan di BW Suite Belitung Hotel dari tanggal 26 hingga 28 April 2019, mendatang.

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Esthy Reko Astuti didampingi Kepala Bidang Penguatan Jejaring Kemenpar Hidayat mengatakan, acara ini dilaksanakan bagian dari komitmen Kemenpar untuk terus mengembangkan 10 Bali Baru.

Seperti diketahui, 10 Bali Baru tersebut adalah  Danau Toba (Sumut), Bangka Belitung (Babel), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu, dan Kota Tua (DKI Jakarta). Lainnya adalah Candi Borobudur (Jateng), Bromo-Tengger-Semeru (Jatim), Mandalika Lombok (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).

“Ini adalah bagian dari percepatan, untuk merealisasikan target Wisman dan Wisnus. Semua unsur penthahelix di Bangka Belitung kita kumpulkan di acara ini,” ujar Esthy.

Wanita berhijab itu memaparkan, undangan yang akan hadir di acara tersebut adalah, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Bappeda Kabupaten Belitung, Asososiasi Pariwisata, para pengelola objek wisata dan venue MICE di Bangka Belitung, akademisi yang terkait di bidang pariwisata khususnya MICE, Media, mahasiswa dan mahasiswi yang terkait dengan bidang studi pariwisata khususnya MICE, tokoh masyarakat dan Duta Wisata.

Menurut Esthy, sesuai acuan undang-undang, Industri MICE juga sebagai bagian dari Usaha Pariwisata. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan; Dimana pada pasal 14 (1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain: (h) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

Pentahelix yang digelar Kemenpar di Belitung tahun 2016 lalu. Tahun ini, Kemenpar kembali melakukan asistensi Pentahelix untuk mengembangkan wisata MICE di Belitung.

BELITUNG, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) makin ngebut di area 10 destinasi prioritas. Tidak terkecuali di Bangka Belitung. Salah satu dari 10 Bali Baru yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo itu akan menggelar Kegiatan Asistensi MICE (MICE – Meetings, Inventions, Conferences, dan Exhibitions) yang akan dilaksanakan di BW Suite Belitung Hotel dari tanggal 26 hingga 28 April 2019, mendatang.

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Esthy Reko Astuti didampingi Kepala Bidang Penguatan Jejaring Kemenpar Hidayat mengatakan, acara ini dilaksanakan bagian dari komitmen Kemenpar untuk terus mengembangkan 10 Bali Baru.

Seperti diketahui, 10 Bali Baru tersebut adalah  Danau Toba (Sumut), Bangka Belitung (Babel), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu, dan Kota Tua (DKI Jakarta). Lainnya adalah Candi Borobudur (Jateng), Bromo-Tengger-Semeru (Jatim), Mandalika Lombok (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).

“Ini adalah bagian dari percepatan, untuk merealisasikan target Wisman dan Wisnus. Semua unsur penthahelix di Bangka Belitung kita kumpulkan di acara ini,” ujar Esthy.

Wanita berhijab itu memaparkan, undangan yang akan hadir di acara tersebut adalah, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Bappeda Kabupaten Belitung, Asososiasi Pariwisata, para pengelola objek wisata dan venue MICE di Bangka Belitung, akademisi yang terkait di bidang pariwisata khususnya MICE, Media, mahasiswa dan mahasiswi yang terkait dengan bidang studi pariwisata khususnya MICE, tokoh masyarakat dan Duta Wisata.

Menurut Esthy, sesuai acuan undang-undang, Industri MICE juga sebagai bagian dari Usaha Pariwisata. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan; Dimana pada pasal 14 (1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain: (h) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/