29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, 8 Eks Terpidana Korupsi Jadi Bacalon DPD

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga pemantau Pemilu 2024 yang terakreditasi di Bawaslu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.

“Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat n terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Yakni, di Bengkulu ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian, di Yogyakarta ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010. Di Nusa Tenggara Barat ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018. Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.

Selanjutnya, di Kalimantan Timur ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.

Di Sumatera Barat ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016. Lalu, di Aceh ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Aceh merupakan eks terpidana yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi menjadi Gubernur Aceh, pada 2005.

Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

 

Puluhan Bacalon Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

Tak hanya itu, JPPR juga mengaku bahwa menemukan puluhan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang masih berstatus kader partai politik dan pegawai BUMN. “Ada 34 pengurus partai dan 4 pejabat/karyawan BUMN,” kata Aji Pangestu.

Hal ini menjadi sorotan karena Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik. “KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” ujar Aji.

Namun demikian, Aji dkk tidak merinci pada wilayah mana saja pihaknya menemukan puluhan kader partai politik dan pegawai BUMN yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai bacalon DPD. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah ini bisa berkembang. “Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya (kader partai politik dan pegawai BUMN),” kata Aji.

JPPR kemudian mendesak KPU tidak menoleransi bacalon yang dokumennya tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini mereka yang terbukti belum mundur sebagai pegawai BUMN dan kader partai politik.

KPU juga diharapkan transparan dengan memberi akses pengawasan kepada Bawaslu, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bacalon DPD.

Sejauh ini, hingga hari kelima pendaftaran, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi. Jumlah ini masih jauh dari jumlah yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.

Dari jumlah 700 orang ini lah JPPR mengaku menemukan puluhan bacalon bermasalah tadi. Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023. (jpc/bbs/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lembaga pemantau Pemilu 2024 yang terakreditasi di Bawaslu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengaku menemukan 8 orang eks terpidana korupsi lolos sebagai salah satu dari 700 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI.

“Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat n terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5).

JPPR tidak membeberkan identitas bacalon DPD RI yang dimaksud, namun mengungkap kasus yang mereka terlibat di dalamnya. Yakni, di Bengkulu ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Bengkulu divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada 2015 pada kasus gratifikasi penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian, di Yogyakarta ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Yogyakarta divonis 4 tahun penjara sebagai terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Yogyakarta pada 2010. Di Nusa Tenggara Barat ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan NTB divonis 2 tahun bui dan denda Rp50 juta setelah tersangkut korupsi proyek rehabilitasi sekolah pada 2018. Lalu, satu bacalon lainnya divonis 7 tahun penjara kasus korupsi perizinan pemanfaatan lahan dan pemerasan calon investor senilai Rp1,7 miliar terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata, 2012.

Selanjutnya, di Kalimantan Timur ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Timur divonis 2 tahun penjara pada 2017 lalu setelah mengorupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Satu bacalon lain divonis 3 tahun penjara pada 2012 silam atas kasus suap proyek pembangunan PLTU di Lampung pada 2004 silam.

Di Sumatera Barat ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat divonis 4,5 tahun penjara setelah terlibat kasus suap impor gula pada 2016. Lalu, di Aceh ada satu bacalon DPD RI daerah pemilihan Aceh merupakan eks terpidana yang divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi menjadi Gubernur Aceh, pada 2005.

Dalam aturan pencalonan anggota legislatif, seorang eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih harus sudah bebas murni 5 tahun sebelum dapat mencalonkan diri. Di samping itu, dia juga harus membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

 

Puluhan Bacalon Masih Kader Partai dan Pegawai BUMN

Tak hanya itu, JPPR juga mengaku bahwa menemukan puluhan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang masih berstatus kader partai politik dan pegawai BUMN. “Ada 34 pengurus partai dan 4 pejabat/karyawan BUMN,” kata Aji Pangestu.

Hal ini menjadi sorotan karena Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik. “KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” ujar Aji.

Namun demikian, Aji dkk tidak merinci pada wilayah mana saja pihaknya menemukan puluhan kader partai politik dan pegawai BUMN yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai bacalon DPD. Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah ini bisa berkembang. “Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah, maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya (kader partai politik dan pegawai BUMN),” kata Aji.

JPPR kemudian mendesak KPU tidak menoleransi bacalon yang dokumennya tidak memenuhi syarat. Dalam kasus ini mereka yang terbukti belum mundur sebagai pegawai BUMN dan kader partai politik.

KPU juga diharapkan transparan dengan memberi akses pengawasan kepada Bawaslu, masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan bacalon DPD.

Sejauh ini, hingga hari kelima pendaftaran, KPU sudah menerima pendaftaran 59 bacalon DPD RI di 31 provinsi. Jumlah ini masih jauh dari jumlah yang sudah memenuhi syarat dukungan minimum dan terverifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD RI, yakni 700 orang.

Dari jumlah 700 orang ini lah JPPR mengaku menemukan puluhan bacalon bermasalah tadi. Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 waktu setempat. Nantinya, dokumen pendaftaran bacalon DPD RI yang dinyatakan lengkap bakal diverifikasi sampai 28 Agustus 2023. (jpc/bbs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/